Pernyataan sikap lima organisasi profesi kesehatan tersebut dibacakan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah Djoko Handojo di Semarang, Kamis.
Kelima organisasi profesi kesehatan itu masing-masing IDI Jawa Tengah, Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Ikatan Apoteker Indonesia Wilayah Jawa Tengah, dan Ikatan Bidan Indonesia Wilayah Jawa Tengah.
Menurut Djoko, keberadaan organisasi profesi kesehatan membantu tugas pemerintah, terutama dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan tenaga kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan bermutu bagi masyarakat.
Baca juga: IDI Kudus menilai RUU Kesehatan Omnibus Law belum ada urgensinya
Baca juga: Penguatan layanan kesehatan perlu libatkan organisasi profesi
"Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional, terutama dalam hal pendidikan, distribusi tenaga kesehatan untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal," katanya.
Meski demikian, kewenangan undang-undang tentang profesi tidak bisa dihilangkan, karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
"Penghapusan undang-undang profesi akan sangat berpotensi negatif pada pelayanan kesehatan masyarakat yang terstandar dan berkualitas," katanya.
Berkaitan dengan pembahasan rancangan Undang-undang Kesehatan, lanjut dia, kelima organisasi profesi ini belum pernah memperoleh informasi atau diajak terlibat dalam suatu diskusi.
Oleh karena itu, kata dia, kelima organisasi profesi di Jawa Tengah menolak RUU Kesehatan dan mendesak agar rancangan undang-undang ini dikeluarkan dari program legislasi nasional.
"Penghapusan Undang-undang Profesi melalui 'omnibus law' saat ini tidak ada urgensinya," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Prolegnas 38 RUU Prioritas Tahun 2023, salah satunya termasuk RUU tentang Kesehatan.
Menurut data yang diperoleh di halaman website DPR RI dan sesuai dengan lampiran Surat Keputusan DPR RI No.8/DPR RI/II/2021-2022, organisasi profesi kesehatan menemukan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut. RUU baru termuat dalam berita "Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prioritas Prolegnas Prioritas 2023" pada 29 Agustus 2022 yang merupakan usulan DPR.*
Baca juga: Organisasi profesi terus dorong perbaikan sistem kesehatan
Baca juga: OP kesehatan sebut belum dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022