Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan layanan e-VoA merupakan kemajuan yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara negara anggota G20.

"Layanan e-VoA merupakan suatu kemajuan," kata Wamenkumham RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wamenkumham ajak memaknai Hari Pahlawan untuk lawan masalah bangsa

Hal tersebut disampaikan Wamenkumham pada peluncuran electronic Visa on Arrival (e-VOA) di Nusa Dua, Bali. Kegiatan itu dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Warga negara asing (WNA) dapat mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis web molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi formulir permohonan, pemohon bisa langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas. Jika disetujui, maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VoA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.

Saat ini terdapat 46 negara yang sudah bisa mengajukan e-VoA di tahap awal penerapan kebijakan tersebut. Negara itu di antaranya Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brasil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang dan Jerman.

Kemudian terdapat enam bandara yang melayani e-VoA yaitu Juanda, Kualanamu, Ngurah Rai, Sam Ratulangi, Soekarno-Hatta dan Yogyakarta.

Sedangkan untuk pelabuhan laut terdapat 11 yang ditunjuk memfasilitasi e-VoA di antaranya Bandar Bentan Telani Lagoi, Bandar Seri Udana Lobam, Batam Centre, Batu Ampar, Citra Tri Tunas, dan Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau.

Baca juga: Pasal penyerangan martabat presiden alami perubahan
Baca juga: Komisi III DPR terima draf RKUHP hasil dialog publik dan sosialisasi
Baca juga: Wamenkumham: Pemberian kewarganegaraan untuk kemajuan Timnas Indonesia

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022