Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat panggilan kepada Direktur Utama PT PLN Eddie
Widiono untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTG Borang, Pelembang dan PLTG Muara Tawar, Bekasi.
Namun, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin, tidak menyebutkan secara pasti kapan Eddie akan memenuhi panggilan itu.
"Penyidik sudah menerima kabar dari pengacara Eddie bahwa Eddie akan hadir di sini. Apakah akan hadir Rabu (26/4) atau Kamis (27/4), kita tunggu saja. Penyidik menyambut baik respons dari pengacara Eddie," ujar Anton.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Pol Bambang B Kuncoko menambahkan, penetapan Eddie sebagai tersangka didasarkan atas dokumen kontrak kedua proyek tersebut.
"Setelah mengumpulkan keterangan para saksi dan mempelajari dokumen yang disita, maka penyidik memiliki alasan kuat untuk menjadi Dirut PLN sebagai tersangka," kata Bambang.
Kasus PLTG Borang diduga merugikan negara Rp122 miliar. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Ali Herman Ibrahim (Direktur Pembangkit dan Energi Primer), Agus Darnadi (Deputi Direktur Pembangkit dan Energi Primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN).
Dalam kasus PLTG Muara Tawar, polisi telah memeriksa
antara lain, Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Samiudin, Direktur Produksi Bagyo Irawan, dan mantan Komisaris Utama Tunggono. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Tetapi, dalam korupsi di PLTGB Muara Tawar, polisi belum merinci jumlah kerugian negara. Perkiraan sementara, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp590 miliar.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006