Bahkan salah satu penyakit yang menjadi isu nasional saat ini yaitu gagal ginjal akut pada bayi dibiayai oleh badan tersebut.
Parik Malintang (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Ade Rezki Pratama terus mendorong konstituennya menjadi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai upaya peningkatan perlindungan kesehatan.
"Sehat itu penting tapi kita tidak bisa memprediksi kapan kita akan sakit sehingga diperlukan proteksi (perlindungan) kesehatan melalui JKN-KIS," kata Ade Rezki Pratama saat Sosialisasi Program JKN-KIS di Sungai Limau, Kamis.
Ia mengatakan perlindungan kesehatan yang dimaksud yaitu memiliki asuransi kesehatan sebagai antisipasi ketika keluarga sedang sakit maka tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan.
Oleh karena itu lanjutnya, pemerintah menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pihak untuk menjalankan program JKN-KIS di Indonesia.
Ia menyampaikan banyak penyakit yang biaya pengobatannya dibiayai BPJS Kesehatan. Bahkan salah satu penyakit yang menjadi isu nasional saat ini yaitu gagal ginjal akut pada bayi dibiayai oleh badan tersebut.
"Padahal biaya pengobatan dari penyakit tersebut sangat mahal," katanya.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS guna memudahkan beban biaya pengobatan keluarga.
Saat ini jumlah kepesertaan JKN-KIS di Padang Pariaman mencapai dari 74,85 persen atau 330.583 jiwa dari 441.688 jumlah penduduk di daerah itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Padang, Sari Rusfa mengatakan jaminan kesehatan saat ini tidak lagi menjadi kebutuhan sekunder namun sudah primer mengingat banyaknya penyakit yang bermunculan.
"Dengan adanya jaminan kesehatan maka tidak perlu lagi memikirkan biaya akses pelayanan kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Peserta JKN-KIS di Solok bisa akses layanan kesehatan gunakan KTP
Baca juga: BPJS Kesehatan hadapi tantangan peningkatan mutu layanan
Baca juga: Partisipasi BUMN jangkau warga belum tertanggung JKN di Papua
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022