Jakarta (ANTARA News) - Kasus tiga WNI --yang ditahan oleh otoritas hukum di Amerika Serikat karena dugaan percaloan senjata-- lebih merupakan tanggung jawab pribadi, kata Menlu Hassan Wirajuda di Jakarta, Senin. "Karena bukan tugas dari negara maka kasus itu lebih merupakan tanggung jawab pribadi. Tetapi Pemerintah Indonesia tetap akan memberikan perlindungan atas hak-haknya seperti kasus-kasus lainnya yang menimpa WNI di luar negeri," kata Menlu. Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di AS, kata dia, telah melakukan pendampingan sejak awal untuk membantu tiga WNI itu menjalani proses hukum yang ada di AS. "Untuk berapa lama, kami belum tahu karena proses hukum itu biasanya lama. Namun, petugas dari perwakilan Deplu di AS dan dari KJRI Los Angeles akan terus mendampingi," ujarnya. Sebelumnya, Menlu mengatakan Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada tiga WNI yang tertangkap di Honolulu, Hawaii itu. "Kita berkewajiban memberikan bantuan hukum, tetapi seperti halnya kasus-kasus lain di negara lain, kita harus hormati proses hukum yang berjalan," kata Menlu seusai pertemuan antara Menlu anggota ASEAN dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Tampak Siring, Bali, Kamis (20/4). Sementara itu Juru Bicara Deplu Desra Percaya mengatakan Deplu telah memberikan bantuan akses konsuler bagi tiga WNI itu dalam bentuk kontak dengan keluarga dan keperluan pribadi. Dia juga mengatakan satu dari tiga WNI itu akan dibebaskan karena bukti-bukti yang lemah. "Dari hearing (pemeriksaan) 13 April lalu diputuskan AM akan dibebaskan dan dipulangkan sebelum 10 Mei 2006," katanya. Namun, saat dikonfirmasi mengenai waktu kepulangan AM, Hassan mengatakan belum ada waktu yang pasti mengenai hal itu. Alwiyah Maulidyah (AM) ditangkap di sebuah hotel di Honolulu pada 9 April lalu bersama suaminya Hadianto Djoko Djuliarso (HDD) dan satu WNI lainnya bernama Ignatius Ferdinand Soeharli (IFS). Mereka didakwa melanggar undang-undang kontrol ekspor senjata.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006