Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai mantan Wakapolri Komjen (Purn) Ari Dono Sukamto yang pada saat tragedi Paniai menjabat sebagai Kabareskrim dan mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI (Purn) Fransen G Siahaan harusnya diperiksa lebih dalam oleh hakim.
"Kalau hakim jeli, mestinya dua saksi ini diperiksa lebih dalam," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Kamis.
Amiruddin mengatakan pemeriksaan lebih dalam itu dalam konteks tanggung jawab komando. Sebab, dakwaan kasus dugaan pelanggaran HAM berat itu ialah soal tanggung jawab komando.
Dia menyebutkan dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa terdakwa IS tidak mencegah anggota Koramil sehingga terjadi tragedi yang menewaskan empat warga sipil serta 21 lainnya luka-luka.
"Kalau begitu konstruksinya ya kita tidak bisa lihat kelengkapan dari peristiwa ini," ujarnya.
Ia mengatakan pada saat itu, Ari Dono Sukamto adalah Ketua Tim Investigasi Gabungan TNI Polri yang dibentuk oleh Menko Polhukam dalam mengusut kasus Paniai.
Dalam konteks itu, sejak 2014 investigasi dilakukan, barulah 2018 Komnas HAM akhirnya melakukan penyelidikan. Artinya, sambung dia, selama kurun waktu empat tahun tidak ada kejelasan dari investigasi kasus Paniai.
"Saya tidak mau menduga. Faktanya pernah dibentuk tim gabungan untuk menginvestigasi," ujarnya.
Menurut dia, hakim harusnya meminta laporan investigasi tersebut dan membukanya di persidangan. Komnas HAM sendiri hingga kini tidak mengetahui isi dari laporan tim investigasi gabungan itu.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022