Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan sidang kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar harus serius menjalani atau menerapkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Konsekuensi nya, pertama mungkin kita tidak bisa serius menjalani undang-undang ini ke depan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Kamis.

Sebab, pada awal tahun 2000 ada tiga sidang pengadilan HAM yakni peristiwa Tanjung Priok, Abepura dan Timor Leste. Saat itu, banyak pihak menilai pengadilannya tidak serius.

Setelah belasan tahun berlalu jangan sampai pengadilan HAM kasus Paniai tidak lebih baik dari tiga kasus pelanggaran HAM sebelumnya.

Baca juga: KSP berharap sidang pelanggaran HAM Paniai berjalan aman dan objektif

Baca juga: Mayor Isak Sattu didakwa melanggar HAM berat Paniai


Konsekuensi lain apabila sidang Paniai tidak serius dijalankan, masyarakat di Tanah Papua terutama keluarga korban akan kecewa pada proses hukum karena dianggap tidak maksimal.

"Harapannya adalah hakim bisa memeriksa lebih teliti dan juga adil," kata Amiruddin.

Secara pribadi, ia merasa apabila IS yang merupakan terdakwa dalam kasus Paniai divonis bersalah atau tidak, maka hal itu belum bisa memberikan rasa adil bagi penegakan hukum. Lebih buruk lagi, apabila vonis yang dijatuhkan hakim keliru.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan sidang kasus Paniai jangan sampai kehilangan kesempatan dalam mempelajari tentang tindak pidana yang terjadi yaitu kejahatan kemanusiaan itu sendiri. Termasuk soal mengoreksi pendekatan keamanan di Bumi Cenderawasih.

Baca juga: Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai dijadwalkan maraton

Amiruddin juga menilai sidang kasus Paniai tidak terlalu mendapat perhatian publik. Padahal, kasus yang terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014 tersebut, merupakan kejahatan serius baik di tataran nasional maupun internasional.

Semestinya, lanjut dia, sidang Paniai harus dijadikan momentum secara bersama dalam mengelola negara terutama tentang penegakan hukum.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022