Sanur (ANTARA News) - Nang Ali Ahmadi Jaya, tersangka pelaku penusukan terhadap Wakil Ketua Partai Bintang Reformasi (PBR) Kalimantan Selatan, Ahmad Dieng, mengaku punya izin atas senjata tajam yang dipakai melukai korban."Saya punya izin memiliki dan membawa senjata tajam sejenis keris dari Polres Balongan, Banjarmasin," kata Nang Ali saat diperiksa petugas pada Polsek Denpasar Selatan, di Denpasar, Senin.Di hadapan Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Putra Sutama, anggota PBR Kalimantan Selatan itu menjelaskan, dirinya membawa senjata tajam itu karena telah mempunyai izin. Ketika didesak mengenai surat izin tersebut, Nang Ali mengaku akan menyerahkannya belakangan karena suratnya tertinggal di kamar penginapannya di Hotel Amanda Sanur. Sementara motif penusukan, Nang Ali mengaku bersikeras membela diri, setelah Dieng yang atasannya di partai, mencoba menerkam dirinya pasca perang mulut. "Saat terjadi perang mulut antara saya dengan Dieng soal pencalonan ketua di muktamar, Dieng tiba-tiba menyerang. Untuk membela diri, saya cabut keris kemudian menusukkannya ke bagian tubuh Dieng," ujar Nang Ali, menjelaskan. Akibatnya, bagian siku dan paha kanan Dieng robek beberapa senti sehingga korban harus segera dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban yang dihubungi terpisah mengungkapkan, kasus penusukan antara peserta Muktamar PBR tersebut, berawal dari perdebatan untuk mendukung salah satu dari lima kandidat Ketua Umum DPP PBR dalam kegiatan yang berlangsung di Sanur. Percekcokan antara Ahmad Dieng dengan pelaku penusukan Nang Ali yang semula hanya di lokasi kegiatan, berlanjut sampai ke Pantai Sanur, tepatnya di belakang hotel Amanda, yang lokasinya tidak begitu jauh dari tempat berlangsungnya muktamar. "Saat percekcokan memuncak itulah, Nang Ali mencabut senjata tajam yang terselip di pinggang, kemudian menusukkannya ke bagian tubuh korban Dieng," ucapnya. Atas perbuatannya itu, Nang Ali diancam pasal 351 KUHP yakni telah melakungan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Petugas kini masih mencari senjata tajam "berijin" yang sempat dipakai melukai korban tersebut, yang menurut tersangka Nang Ali sengaja disembunyikan di sela-sela hiasan batu-batuan di lantai dua Hotel Amanda, sesaat setelah dipakai menusuk Dieng.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006