Jakarta (ANTARA News) - Artis penyanyi Nia Paramitha melaporkan suaminya, Gusti Randa ke Polda Metro Jaya, Senin, atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Nia didampingi penasehat hukumnya, Abu Bakar. Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dengan nomor 1519/K/2006/SPK Unit II. Abu Bakar mengatakan, Gusti Randa dituduh melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik maupun psikis. "Salah satu kekerasan yang dialami Nia adalah pada 25 Maret 2006, Gusti Randa telah merebut HP klienya di rumahnya kawasan Sawangan, Depok," katanya. Selain itu, Abu Bakar menyebutkan bahwa, pada 8 April 2006, Nia diusir dari rumahnya oleh Gusti Randa. "Akibat tindakan itu, Nia mengalami krisis kepercayaan diri dan sempat minder di depan orang lain," kata Abu Bakar. Kekerasan psikis berupa pernyataan Gusti Randa, 4 April 2006 tentang adanya perselingkuhan isterinya dengan Mr X dan Mr Y. "Pernyataan itu menyakitkan Nia dan tidak bisa berbuat apa-apa. Gusti Randa juga tidak memberi nafkah sejak mengajukan gugatan cerai," katanya. Laporan Nia ke Polda Metro Jaya ini merupakan laporan balik terhadap Gusti Randa setelah sebelumnya Gusti juga melaporkan Nia atas kasus aborsi. Laporan Gusti Randa itu tercatat dengan No 1349/K/IV/2006 tertanggal 11 April 2006. Dalam laporan itu, Nia dituduh melanggar pasal 346 dan 348 KUHP tentang pengguguran kandungan. Saat melaporkan Nia, penasehat hukum Gusti Randa, Juniver Girsang mengatakan, Gusti melaporkan tindakan pidana itu karena Nia menggugurkan kandungan tanpa sepengetahuan suaminya yakni Gusti Randa. "Langkah kami ini juga untuk menjaga nama baik Gusti Randa. Dalam proses hukum nanti akan terlihat apa alasan Nia melakukan aborsi tanpa mendapatkan persetujuan suami," kata Girsang. Akibat dugaan aborsi itu, Gusti Randa menggugat cerai Nia ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam persidangan sempat muncul nama-nama yang diduga terlibat dalam keretakan rumah tangga pasangan artis itu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006