"Dunia usaha termasuk rentan terlibat korupsi. Karena itu, kita memberikan pemahaman sehingga terbentuk nilai integritas di dunia usaha," kata Kasatgas Dunia Usaha dan Keluarga Berintegritas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK David Sepriwasa, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan itu usai membuka "Bimbingan Teknis Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Dunia Usaha Anti-Korupsi dengan Menanamkan Nilai-nilai Integritas" di Padang.
Menurut dia, KPK hingga 2022 telah melakukan penindakan 1.444 kasus korupsi di berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah itu, 363 kasus di antaranya melibatkan dunia usaha.
"Secara statistik, dunia usaha adalah pelaku kedua terbanyak dalam tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Karena itu dunia usaha menjadi salah satu fokus dalam upaya pencegahan," katanya.
Baca juga: KPK minta BUMN melahirkan milenial agen antikorupsi
Ia mengatakan ada dua hal yang penting untuk diberikan edukasi bagi dunia usaha. Pertama sistemnya dan kedua integritas orangnya.
David menyebutkan ada dua modus korupsi yang menonjol di dunia usaha, yaitu penyuapan dan gratifikasi. Karena itu dalam materi yang diberikan dititikberatkan pada dua hal tersebut ditambah dengan modus pemerasan.
"Jadi nanti diharapkan pelaku usaha ini punya pemahaman mana yang boleh dan mana yang tidak sehingga dalam bekerja tidak tersangkut persoalan hukum," katanya.
Selain itu, ia mengingatkan para pelaku usaha bahwa KPK RI memiliki trisula dalam pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Sementara itu Asisten II Setdaprov Sumbar Wardarusmen mengatakan dunia usaha perlu memiliki pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK dan PTBA perkuat pencegahan korupsi wujudkan korporasi yang bersih
Pemahaman itu, katanya, akan menjadi "alarm" pengingat agar tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan dalam bekerja sehingga tidak tersangkut persoalan hukum.
"Pemprov Sumbar mengapresiasi upaya yang dilakukan KPK RI untuk memberikan pemahaman tentang pidana korupsi di dunia usaha dalam upaya pencegahan," katanya.
Analis Kebijakan Ahli madya Koordinator BUMD dan BLUD Biro Perekonomian Sumbar Ramli Putra menyebut peserta bimbingan teknis 100 orang yang berasal dari BUMN dan BUMD di Sumbar.
"Masing-masing mengutus dua orang yang terdiri atas direksi dan dewan pengawas atau komisaris perusahaan," katanya.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022