Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI berinisial EPI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi daging sapi oleh PT Surveyor Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selain pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, EPI juga menjabat sebagai Komisaris PT Emteha Bina Investama.

Baca juga: Kejagung periksa dua karyawan Surveyor Indonesia terkait daging sapi

Pada hari yang sama, penyidik gedung bundar juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Ketiga saksi yakni Rr AW selaku Direktur Utama PT Nirwana Segara, A selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT Surveyor Indonesia dan YI selaku Kepala Legal dan Corporate Secretary Bank DBS.

“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Ketut.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) rajungan dan daging sapi pada PT. Surveyor Indonesia dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Kamis (3/11).

Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yakni kantor PT. Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemudian di PT. Asuransi Jasaraharja Putra.

Lalu tempat ketiga, penggeledahan di kediaman Bambang Isworo (mantan Direktur Operasi Surveyor Indonesia).

Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk juga barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Kamis (3/11), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, dalam perkara ini diduga Direktur Operasi Surveyor Indonesia yang kala itu dijabat oleh Bambang Isworo diduga melakukan kegiatan bisnis di luar institusinya, lalu menjaminkan institusinya dalam kegiatan bisnis tersebut.

“Jadi faktanya bagaimana nanti kami dalami,” kata Kuntadi.

Baca juga: Kejagung periksa 3 mantan Komisaris Utama Surveyor Indonesia
Baca juga: Kejagung tetapkan Dirut Arka Jaya Mandiri sebagai tersangka Waskita

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022