Jakarta
(ANTARA News) - Ditengah pro dan kontra mengenai Rancangan
Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), organisasi massa
Relawan Perempuan menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika
undang-undang yang mengatur pornografi itu diberlakukan.
Dalam pernyataan sikapnya di Jakarta Senin, organisasi yang mempunyai
perhatian penuh terhadap masalah perempuan itu menyatakan akan mengawal
dan mendukung penuh pemberlakukan UU APP, meski ada beberapa masukan
yang akan disampaikan untuk RUU APP.
Beberapa masukan dimaksud, menurut Ketua Umum Relawan Perempuan DR. Tuti
Maryani, MM, antara lain perlunya ditegaskan secara eksplisit bahwa
disahkan dan diberlakukannya UU APP adalah dalam rangka melindungi
kehormatan, harkat, dan martabat kaum perempuan serta melindungi
moralitas maupun ahklak anak-anak sebagai penerus bangsa.
Kemudian perlu dipertegas tentang perlindungan dan pengecualian terhadap
kultur atau keragaman budaya yang ada di Indonesia seperti di Bali,
budaya kemben (pakaian khas yang sedikit terbuka) di Jawa, serta Koteka
di Irian Jaya.
"Terkait dengan budaya seperti di Bali dan budaya kemben di Jawa, itu
tidak ada masalah dan harus dibedakan antara kondisi sebuah budaya
dengan orang yang memang sengaja melakukan tindakan asusila atau pornoaksi," katanya.
Dan kalau memang Bali ingin mengatur secara otonomi mengenai hal ini
harus kita hormati pula dan harus ada payung hukumnya, katanya.
Pada kesempatan itu Tuti juga mengharapkan adanya sanksi tegas terhadap
media cetak maupun elektronik yang secara nyata menayangkan atau
mencetak hal-hal yang bersifat porno yang dapat berdampak luas terhadap
perilaku generasi muda Indonesia.
Terkait hal itu, Tuti mengharapkan ada sinergi antara UU APP, UU Pers,
dan perundangan lainnya.
Relawan Perempuan sebagai badan otonomi dari Relawan Bangsa merupakan wadah segenap perempuan Indonesia yang memiliki elemen puluhan ormas perempuan diantaranya Muslimat Bulan Bintang dan Perempuan Demokrat.(*)
Copyright © ANTARA 2006