Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran laman palsu atau "scampage" mengatasnamakan perusahaan paypal yang mempunyai omzet sebesar Rp5 miliar.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo di Surabaya, Rabu, mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap empat orang tersangka berinisial KEP selaku pemimpin kelompok Umbrella Corp dan tiga anggotanya PRS, RKY, dan TMS.

"Tersangka ada tujuh, empat berhasil kami tangkap, sedangkan tiga anggota lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial BY, HGK, dan FR," ujar dia.

Adapun pengungkapan ini terjadi berkat Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Anggota menemukan Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13. Di dalamnya berisi software bernama Umbrella dan digunakan untuk "scampage".

"Software Umbrella tujuannya mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi dari berbagai negara, kurang lebih ada 70 negara. Keuntungan yang didapat tersangka KEP sekitar Rp5 miliar lebih," kata Slamet.

Slamet mengatakan tersangka KEP menjual data kartu kredit, kartu debit, dan data pribadi orang lain ke laman penjualan data ilegal.

Dari situlah tersangka mendapat keuntungan berupa mata uang "krypto bitcoin" yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah dengan keuntungan yang diterima KEP kurang lebih Rp5 miliar lebih.

Keuntungan tersebut digunakan untuk membayar anggota Umbrella Corp Rp10 juta per anggota dan per bulan.

"Dari 2018 hingga 2022, tersangka mendapatkan sebanyak 260 ribu data milik warga di 70 negara. Dengan perolehan data terbanyak dari warga Amerika Serikat, Inggris, Rumania, Australia, dan Indonesia," ujar dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman menambahkan tersangka KEP ini membuat "scampage" seolah-olah dan mengatasnamakan perusahaan paypal.

Baca juga: Dua pemeran "Kebaya Merah" telah buat 92 video porno
Baca juga: Polda Jatim: Tersangka buat video porno "Kebaya Merah" karena pesanan

Dari situ tersangka membuat laman palsu dan mengirimkan URL. "Nah, URL inilah yang diunggah kepada semua korban," katanya.

Selanjutnya link URL tadi dilempar kepada semua korban melalui email atau SMS. Apabila korbannya pintar dan tahu, maka peringatan tersebut akan diabaikan.

Tapi kalau korbannya tertarik, maka link URL tersebut akan diisi. Di dalamnya berisi "form" sehingga korban mengisikan data ke dalam "form". Data itulah yang diambil dan dijual tersangka.

"Oleh tersangka data itu dijual ke laman https://trytobuy.me/ dan https://yale.cm/. Awalnya tersangka menjual per data senilai 5 dolar AS hingga kemudian tersangka menjual dengan harga 8 hingga 15 dolar AS per data," kata dia.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya satu unit laptop merek Asus ROG, satu unit LCD Monitor Samsung, dua unit mobil, uang tunai Rp273 juta, dua pucuk air softgun, dan tiga unit telepon genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022