Pelaporan menggunakan aplikasi SIINas yang sudah sangat familiar di kalangan perusahaan industri, jadi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama periode pelaporan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian sepenuhnya menjaga keamanan informasi yang diberikan perusahaan, seperti halnya data industri lainnya, yang terdapat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) terkait rencana penerbitan Indeks Kepercayaan Industri (IKI).

Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 69 dan 70 ayat 2, UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami memahami adanya kekhawatiran mengenai jaminan keamanan data. Keamanan sistem SIINas saat ini telah memiliki ISO 27001: Information Security Management System," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Febri menyampaikan, Kemenperin juga memastikan SDM aparatur yang terkait juga terikat oleh non-disclosure agreement serta adanya ancaman sanksi administratif jika menyampaikan data yang merugikan perusahaan.

Pelaporan IKI dilakukan oleh perusahaan industri melalui kuisioner online yang meliputi identitas perusahaan, perkembangan kegiatan industri, perkembangan volume pesanan baru, perkembangan volume produksi, perkembangan volume persediaan produk, dan prospek bisnis pada enam bulan ke depan.

Pengisian kuesioner itu dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 23 setiap bulannya melalui portal SIINas.

"Dapat kami sampaikan, data yang dilaporkan untuk membangun IKI adalah data persepsi, bukan data angka (level)," jelas Febri.

Febri berpesan agar perusahaan mengisi survei IKI secara objektif sesuai dengan kondisi perusahaan.

"Kemenperin selalu membuka diri dengan industri, bersama-sama dengan industri berkomunikasi tentang berbagai masalah yang dihadapi," ujarnya.

Tidak seperti pelaporan lainnya yang memiliki banyak pertanyaan atau isian, laporan kegiatan industri ini hanya memiliki lima pertanyaan dan sudah ada pilihan jawabannya, sehingga walaupun diminta bulanan tidak akan menambah beban industri, hanya butuh waktu kurang dari 10 menit.

"Pelaporan menggunakan aplikasi SIINas yang sudah sangat familiar di kalangan perusahaan industri, jadi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama periode pelaporan," kata Febri.

Dalam rangka peluncuran IKI, Kemenperin telah menyelenggarakan kick off meeting pada pada Senin (7/11/2022) secara hybrid serta Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Selasa (8/11/2022) secara offline.

IKI yang diluncurkan merupakan indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian, juga merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis di Indonesia hingga enam bulan ke depan.

Febri menambahkan, selama ini, terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas perusahaan, namun IKI menyajikan informasi yang lebih mendetail, di mana nilai IKI adalah cerminan aktivitas pelaku industri.

Baca juga: Kuesioner IKI menentukan langkah pengembangan industri suatu daerah
Baca juga: Kemenperin pertemukan akademisi-pelaku usaha maksimalkan "big data"
Baca juga: Cegah polemik industri baja, Kemenperin bangun basis data Sibana


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022