Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, Senin, kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri selama 2,5 jam mulai pukul 9.00 WIB hingga 11.30 WIB soal tuduhan pencucian uang. Kedatangan Neloe tidak diketahui oleh wartawan yang terus menunggu di depan gedung Bareskrim. Saat pulang pun, Neloe juga tidak diketahui. Diduga, Neloe masuk dan keluar Bareskrim lewat pintu belakang untuk menghindari belasan wartawan. Kepastian Neloe telah diperiksa diperoleh wartawan dari Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam yang menemui wartawan di depan gedung Bareskrim. "Pak Neloe sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Penyidik meminta keterangan soal dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Anton. Namun, Anton menolak menyebutkan materi pertanyaan penyidik termasuk jumlah uang yang dituduh hasil pencucian uang. "Materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan. Yang jelas, kalau kemarin ditanya dengan 18 pertanyaan maka, hari ini pertanyaan ditambah lagi," ujarnya. Sebelumnya, Direktorat Reserse Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Neloe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (money laundry) seperti yang dimaksud dengan UU No 25 tahun 2003. Dalam pemeriksaan Selasa (18/4), Neloe ditanya 18 pertanyaan tentang besarnya uang yang disimpan di Swiss, atas nama siapa dan darimana asal dana. Namun, penyidik Polri belum bersedia menyebutkan jumlah dana yang disimpan di Swiss karena masih dalam pendataan penyidik, Penyidik tidak menahan Neloe karena selama ini dinilai kooperatif, bersedia membantu penyidikan menemukan barang bukti dan dapat membantu pengungkapan kasus. Tim Pemburu Koruptor sendiri pernah menemukan rekening Neloe senilai 5,3 juta dolar AS di sebuah bank di Swiss pada awal 2006 namun belum pasti apakah rekening itu yang dibidik Mabes Polri terkait dengan pidana pencucian uang.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006