Jakarta, 24 April 2006 (ANTARA) - Departemen kehutanan menjalin kerjasama pemenuhan bahan baku kayu dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Propinsi NAD dan kepulauan Nias. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk MOU (Memorandum of Understanding) yang telah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan dan Kepala BRR Aceh di Banda Aceh, pada tanggal 20 Maret 2006. Maksud kerjasama ini adalah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah di Propinsi NAD.
Di dalam MOU tersebut, telah disepakati bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari hutan produksi yang dikelolah secara lestari serta mengutamakan pemanfaatan bahan baku kayu dari potensi wilayah setempat. Sedangkan penggunaan kayu import dari pihak donor atau LSM dibatasi hanya berbentuk sumbangan.
Ruang lingkup MOU yaitu menyediakan bahan baku kayu, pertukaran data dan informasi serta sosialisasi. Dalam hal ini peran Dephut adalah memfasilitasi pemasaran sesuai harga pasar yang berlaku. BRR akan menyususn kebutuhan kayu dan menyampaikan ke Dephut mulai tahun 2006-2008.
Kebutuhan kayu di propinsi NAD untuk tahun 2005-2006 sebesar 1,7 -1,8 juta m3 kayu olahan yang setara dengan 3,5 juta m3 kayu log. Keperluan kayu untuk perumahan tahun 2006 sebesar 0,8 ? 1,0 juta m3 kayu olahan. Pertama untuk dua bulan ke depan, BRR memerlukan kayu olahan sebesar 100.000 m3, dan untuk bulan berikutnya membutuhkan 100.000 m3/bulan. Kayu-kayu tersebut dibeli oleh BRR dengan menggunakan dana APBN.
Dalam upaya membantu memenuhi kebutuhan kayu untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh tersebut, Dephut berusaha mengoptimalkan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau HPH yang masih aktif untuk memproduksi kayu. Sebanyak 5 unit IUPHHK dari unit yang tersedia aktif dengan kapasitas 200.000 m3 diijinkan beroperasi pada tahun 2006, sedangkan sisanya sebanyak 300.000 m3 masih menunggu perkembangan. Pelaksanaan kegiatan operasional (IUPHHK) tahun 2006 telah dipilih pada kawasan yang mempunyai keadaan biofisik lapangan (kelerengan, kondisi lahan, dll) dan pada lokasi yang aman, serta pada hutan produksi yang jauh dari kawasan konservasi.
Lima HPH yang telah diijinkan beroperasi diwajidkan memproduksi kayu dengan kaidah-kaidah yang benar. Kayu-kayu tersebut, hanya boleh diolah dan dipergunakan untuk pembangunan di Aceh, sehingga akan diperoleh banyak manfaat antara lain penyerapan tenaga kerja, menghidupkan industri perkayuan, menghidupkan perekonomian dan akan memberikan multiplier effect lainnya. Serta diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah upaya rehabilitasi dan rekonsrtuksi diAceh.
Untuk itu pada tahun 2006, Departemen Kehutanan memberikan Jatah Produksi Tebangan (JPT) untuk Provinsi Aceh sebesar 500.000 m3.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021)-5705099, Fax: (021)-5738732
(T.AD001/B/OD001/OD001) 24-04-2006 15:55:16
Copyright © ANTARA 2006