Sebelum 1 X 24 jam, pelaku berhasil diamankan

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan satu unit sepeda motor jenis automatik barang bukti pencurian kepada korban di Cakung.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pengembalian barang bukti itu dilakukan setelah pelaku pencurian berhasil ditangkap pada Selasa (8/11).

"Sebelum 1 X 24 jam, pelaku berhasil diamankan Reskrim Polsek Cakung," kata Budi.

Budi menambahkan pihaknya langsung mendatangi kediaman korban di Gang Air Putih, Kampung Rawaterate RT 4-6/RW 1, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan membawa kendaraan korban.

Budi mengatakan kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan bodi bagian depan sudah dipreteli oleh pelaku.

Baca juga: Tiga pelaku begal sepeda motor ditangkap polisi di Duren Sawit

Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu merapikan kondisi sepeda motor korban, dengan tujuan untuk bisa segera digunakan kembali oleh korban yang berprofesi sebagai ojek daring.

"Kita masih rapikan kendaraan, supaya korban bisa menggunakan kembali dengan segera," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya saat ini juga terus mendalami kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Hal itu karena dugaan sementara dari informasi yang didapat, pelaku sudah kerap kali melalukan pencurian sepeda motor.

"Diduga pelaku ini, sering beraksi, namun di luar dari wilayah Jakarta Timur. Lalu, kita masih dalami," kata Budi.

Baca juga: Pura-pura jadi pasien, tiga orang mencuri motor di Cakung

Sebelumnya viral di media sosial pencurian satu kendaraan sepeda motor di Masjid Assalam, Kampung Pedaengan RT 4/RW 8, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (8/11) sekira pukul 18.03 WIB.

Kasus pencurian tersebut bermula, ketika korban yang berprofesi sebagai ojek daring, tengah melakukan shalat Maghrib di Masjid Assalam dan sedang membawa orderan berupa makanan.

Seusai shalat Maghrib, korban kaget melihat kendaraannya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022