pengguna jasa yang tidak berhak mendapatkan subsidi,  mereka akan membayar tarif angkutan umum sesuai harga keekonomian

Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membidik subsidi tepat sasaran bagi pengguna jasa angkutan umum massal dengan menerapkan sistem tiket berbasis akun (account base ticketing/ABT).

"Dengan pola ini maka yang bisa mendapat subsidi adalah mereka yang memang benar-benar berhak," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Cibubur, Jakarta, Rabu.

Nanti, lanjut dia, data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan terintegrasi dengan ABT sehingga sekaligus mendata profil pengguna jasa.

Dengan begitu, pengguna jasa yang tidak berhak mendapatkan subsidi, mereka akan membayar tarif angkutan umum sesuai harga keekonomian, tidak lagi menikmati harga subsidi.

Adapun tarif subsidi untuk di TransJakarta mencapai Rp3.500 kepada semua pelanggan tanpa melihat status sosial ekonominya.

"Kalau sekarang kan dengan tarif Rp3.500 siapa pun bayarnya sama. Artinya aspek keadilan di sana tidak terjadi," imbuh Syafrin.

Saat ini, pihaknya bersama anak usaha BUMD DKI yang bergerak dalam sistem pembayaran, PT JakLingko Indonesia sedang menggodok penerapan ABT itu.

Selain mengarahkan subsidi tepat sasaran, ABT kata dia, juga menjamin keamanan saldo pelanggan.

Pelanggan saat ini membayar angkutan umum massal menggunakan kartu uang elektronik yang sewaktu-waktu bisa hilang dan saldonya juga bisa hilang.

Sedangkan, dengan sistem ABT, saldo pelanggan tetap terjaga otomatis berdasarkan akun pelanggan.

"Begitu kartu hilang, uang yang bersangkutan juga hilang. Tapi dengan account base ticketing maka uangnya tidak lagi melekat di kartu tapi di server," ucapnya.

Sesuai jadwal JakLinko, ABT tersebut diterapkan mulai September 2022.
Baca juga: TransJakarta: Ada 664 aduan saldo uang elektronik terpotong dua kali
Baca juga: JakLingko pastikan "tap in-tap out" TransJakarta hanya sekali bayar
Baca juga: Solusi komprehensif untuk atasi kemacetan di Jakarta

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022