Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sutanto di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa transformasi pengelolaan dana BOS mencakup perubahan empat mekanisme.
"Yaitu penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah, penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel untuk sekolah, nilai satuan dana BOS meningkat, serta pelaporan dana BOS lebih transparan dan akuntabel," katanya.
Ia menambahkan, kebijakan mengenai pengelolaan dana BOS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Sutanto menjelaskan bahwa transformasi pengelolaan dana BOS mencakup penyaluran dana langsung ke rekening sekolah setelah sekolah penerima bantuan memenuhi persyaratan, termasuk menyampaikan laporan pengelolaan dana tahun sebelumnya.
Penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah ditujukan untuk mencegah keterlambatan pengiriman dana ke sekolah.
"Selama ini banyak temuan sekolah mengeluh karena penerimaan dana BOS terlambat, sehingga harus pinjam sana-sini untuk menalangi operasional sekolah," kata Sutanto.
Usai transformasi penyaluran dana BOS, ia mengatakan, sekitar 96 persen sekolah telah menerima dana BOS pada akhir bulan Januari tahun 2022.
"Sekali lagi saya sangat mendorong sekolah untuk mengelola dana BOS ini dengan baik sehingga bisa optimal dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik," kata dia.
Transformasi pengelolaan dana BOS juga mencakup penggunaan dana yang lebih fleksibel, sesuai kebutuhan sekolah, termasuk di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memenuhi kebutuhan operasional sekolah, sampai menyediakan sarana penunjang kebersihan semasa pandemi COVID-19.
Sutanto menjelaskan pula bahwa setelah transformasi bantuan operasional sekolah nilainya variatif sesuai dengan tingkat kemahalan di daerah tempat sekolah berada.
"Jika dahulu, sampai tahun 2020, anggaran BOS nilainya sama rata, sekarang sudah variatif disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat sekolah itu berada," katanya.
Menurut dia, kebijakan mengenai bantuan operasional sekolah mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Artinya, daerah dengan indeks kemahalan tinggi seperti Papua, Maluku, dan daerah kepulauan akan mendapatkan dana BOS lebih banyak.
Sebagai gambaran, SDN YPPK Sanepa di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, yang pada tahun 2020 mendapatkan BOS sebesar Rp900.000 per siswa mulai tahun 2021 mendapat dana BOS senilai Rp1.960.000 per siswa.
Alokasi dana BOS untuk sekolah itu pada 2020 tercatat Rp159.300.000 dan pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp346.920.000.
Fleksibilitas dan otonomi dalam pengelolaan dana BOS harus diimbangi dengan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan sekolah dalam menyampaikan laporan.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi dalam pelaporan pemanfaatan dana BOS.
Laporan pemanfaatan dana BOS setelah transformasi disampaikan via daring melalui laman http://bos.kemdikbud.go.id.
Mekanisme pelaporan yang baru ditujukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana BOS.
Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menggunakan satu aplikasi pengelolaan dana BOS, yaitu Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS), untuk memudahkan dan mempercepat sekolah menyampaikan laporan.
Sutanto meminta seluruh pemangku kepentingan membantu sekolah mengoptimalkan pengelolaan dana BOS, mulai dari perencanaan, penerimaan dana, belanja, hingga pelaporan.
Berdasarkan data Kemendikbudristek pada 8 November 2022 sebanyak 216.815 sekolah telah menerima dana BOS tahap pertama, sebanyak 216.607 sekolah telah menerima dana BOS tahap kedua, dan 216.545 sekolah telah menerima dana BOS tahap ketiga.
Sekolah yang menerima dana BOS meliputi sekolah dasar, sekolah luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah kejuruan.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini atau BOP PAUD dan kesetaraan.
Pada tahun 2022, dana BOP PAUD tahap I sudah disalurkan ke 185.063 lembaga dan dana BOP PAUD tahap II sudah disalurkan ke 179.864 lembaga.
Sedangkan lembaga pendidikan kesetaraan yang sudah menerima dana bantuan operasional tahap satu tercatat sebanyak 6.965 dan yang sudah menerima bantuan dana tahap kedua sebanyak 6.812 lembaga.
Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek juga memberikan pendampingan implementasi tata kelola BOS ke dinas pendidikan kabupaten/kota, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Selain itu, direktorat membantu sekolah menyusun solusi masalah pengelolaan dana BOS guna mengoptimalkan pemanfaatan dana untuk mendukung pelayanan pendidikan.
Baca juga:
Sekolah diharuskan habiskan dana BOS di akhir tahun
Nadiem pastikan tak ada sekolah dirugikan dengan mekanisme baru BOS
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022