Dengan segala keterbatasan, pelayanan harus tetap optimal menerapkan cepat dan tuntas.

Banda Aceh (ANTARA) - Inspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Icon Siregar meminta pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh harus tetap optimal, meski tempat pelayanan kini berpindah.

"Dengan segala keterbatasan, pelayanan harus tetap optimal menerapkan cepat dan tuntas, jangan sampai ada keluhan masyarakat," kata Icon Siregar, di Banda Aceh, Selasa.

Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dipindahkan dari Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh ke Pasar Atjeh, karena bangunan kantor yang selama ini ditempati akan dibangun menjadi gedung baru.

Didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri, Icon Siregar menegaskan pihaknya tidak menoleransi pelayanan berbelit-belit dan tidak ramah, kendati ruangan yang ditempati terbatas.

Kantor Imigrasi Banda Aceh harus menyukseskan tujuan dari mal pelayanan publik. Mal pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran negara sebagai rumah penghubung dengan masyarakat, kata Icon Siregar.

"Mal pelayanan publik menjadi kebijakan krusial dalam menyelesaikan berbagai tantangan dan hambatan mewujudkan pelayanan publik cepat dan tepat kepada masyarakat," kata Icon Siregar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman memastikan pelayanan Kantor Imigrasi Banda Aceh tetap optimal, meski semua pelayan dipindahkan ke Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh.

"Pemindahan tempat pelayanan merupakan bentuk konsistensi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya layanan keimigrasian. Renovasi bangunan tidak menjadi alasan kualitas pelayanan berkurang," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Imigrasi Sabang luncurkan inovasi layanan paspor Si Bang Mamat
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh tegaskan komitmen wujudkan bebas narkoba

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022