Kami masih proses penyelidikan sudah mengamankan beberapa barang bukti belum bisa dijelaskan secara detail.

Tarakan (ANTARA) -

Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan tiga pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Selasa malam, terkait dugaan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Kami masih proses penyelidikan sudah mengamankan beberapa barang bukti belum bisa dijelaskan secara detail, masih proses pemeriksaan dan membawa tiga orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, di Jalan Yos Sudarso, Tarakan.

Ketiga orang yang dibawa tersebut untuk mendalami perannya masing-masing dan menyinkronkan keterangan. Usai dilakukan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan.

Selanjutnya ketiga pegawai KSOP tersebut dibawa ke Kantor Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) Polda Kaltara di Tarakan beserta barang bukti.

Barang bukti yang terlihat dibawa di antaranya satu di dalamnya berisi berkas dan mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi KU 1127 J.

"Ada dugaan gratifikasi atau pungli terkait penerbitan SPB, mereka masih saksi. Kami mendapatkan laporan pungli dari pengusaha kapal kemudian dilakukan kroscek dan didalami prosesnya," katanya lagi.

Namun, Hendy belum menyebutkan inisial dari tiga pegawai KSOP terduga pungli SPB, termasuk bagian mana bertugasnya.
Baca juga: Nelayan Sulsel diingatkan untuk lengkapi persyaratan izin berlayar
Baca juga: KM Nusa Kenari berlayar tanpa izin syahbandara Alor, ABK diamankan

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022