Selain Itwil, instansi lain yang dijadwalkan dipanggil adalah Biro Hukum Setprov Kaltim.

Samarinda (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menjadwalkan pemanggilan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim terkait dengan dugaan 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu.

"Pansus sudah adakan pertemuan dengan dinas yang tangani perizinan sehingga dipastikan 21 IUP yang diversifikasi kemarin adalah palsu. Hal ini karena tidak ada di data dasar dinas tersebut," kata anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Sutomo Jabir di Samarinda, Selasa.

Selain Itwil, instansi lain yang dijadwalkan dipanggil adalah Biro Hukum Setprov Kaltim. Dua institusi ini merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dari sisi hukum, mengingat pemalsuan dokumen dan memalsukan tanda tangan gubernur sudah masuk ranah hukum.

Tim Pansus Investigasi Pertambangan juga sudah meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim untuk membuka data pertambangan di provinsi ini, terutama lokasi perusahaan tambang batu bara yang memiliki 21 IUP palsu tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami rangkum, dari 21 IUP palsu tersebut ada yang berani memasang plang nama di lokasi penambangan. Ada juga yang tidak memasang plang nama, tetapi perusahaan tersebut masih beroperasi," ucap Jabir.

Ia menduga ada aktor di balik pemalsuan IUP tersebut karena 21 IUP merupakan jumlah yang banyak mengingat ini menyangkut perusahaan yang menambang di kawasan yang luas. Hal ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti pajak, retribusi, lingkungan, hingga hilangnya keanekaragaman hayati Kaltim.

Sehari sebelumnya, saat pertemuan Pansus Investigasi Pertambangan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kaltim, terdapat 21 IUP yang dinyatakan palsu.

Dalam IUP tersebut, kata dia, juga ada tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang dipalsukan.

Kepastian IUP palsu ini juga dikuatkan dengan pernyataan data dari Andi Agustina, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, karena sebanyak 21 IUP tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Kaltim.

"Berdasarkan data yang kami miliki, 21 IUP perusahaan pertambangan batu bara tersebut tidak terdaftar dalam database perizinan DPMPTSP Kaltim," ujar Agustina menegaskan.

Baca juga: KPK bentuk satgas perbaikan perizinan dan tata kelola pertambangan
Baca juga: Satgas Investasi cabut 2.078 IUP tidak produktif

Pewarta: M. Ghofar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022