Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Aiptu Udi Cahyono, mengaku sabu-sabu yang dikonsumsinya dipasok oleh oknum anggota TNI dari Blitar berinisial SD.
"Saya mendapat tawaran dari SD untuk menghisap sabu-sabu (miliknya)," katanya di hadapan majelis hakim PN Tulungagung, Selasa.
Sidang diawali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi yang menerangkan jika hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu. Sidang dilanjutkan dengan konfirmasi Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin dengan berita acara pemeriksaan Udi.
Terdakwa Udi Cahyono membenarkan BAP yang dikonfirmasi padanya. Namun, ia menyatakan dirinya sebatas mengonsumsi sabu-sabu yang ditawarkan oleh SD, bukan pengedar apalagi bandar.
Keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu karena dimintai bantuan rekannya yang sudah dianggap seperti saudara untuk membeli sabu-sabu dari SD.
"Saya dengan Kris yang sudah seperti saudara. Jadi, saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," tuturnya.
Terdakwa tidak merasa khawatir bertransaksi dengan SD sebab sosoknya sebagai anggota TNI aktif. Terdakwa Udi kemudian menyerahkan sabu-sabu itu kepada Kris di Kelurahan Jepun sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, pada pukul 20.30 WIB, Kris kembali meminta tolong untuk dibelikan sabu-sabu lagi dan menyerahkan uang sebanyak Rp1,4 juta.
Terdakwa lalu kembali menghubungi SD dan menyerahkan sabu-sabu yang dibelinya itu kepada Kris sekitar pukul 22.30 WIB. "Saya tidak mendapat upah sama sekali," ucap Udi kepada majelis hakim.
Terdakwa mengaku diajak menghisap sabu-sabu oleh Kris, namun ajakan itu tak pernah diterimanya. Ia justru mendapat tawaran dari SD untuk mencoba sabu-sabu.
Penasihat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa dengan persidangan ini sebab meski disebut dalam BAP, anggota TNI berinisial SD tidak dihadirkan di persidangan.
Feris melanjutkan jika kliennya dipertemukan dengan SD, asal sabu-sabu dalam perkara ini bisa diketahui. "SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung, tapi dia menyangkal," kata Feris.
Menurut ia, sebenarnya SD akan dihadirkan dalam persidangan, tetapi jaksa beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa. SD mengakui berhubungan dengan terdakwa, namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu.
"Kalau di persidangan kan di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan," katanya.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri ini bermula dari penangkapan Kris pada 23 Agustus 2022. Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Ngunut, Tulungagung.
Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022