Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menyambut baik keputusan pemerintah Brasil yang menyatakan bahwa perusahaan produk alas kaki Indonesia terbebas dari tuduhan "circumvention" dengan melakukan penjualan produk melalui negara ke tiga.
"Kami menyambut baik keputusan Otoritas Brasil ini," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ernawati, di Jakarta, Senin.
Penyelidikan tuduhan "circumvention" atau mengelak regulasi terhadap produk alas kaki Indonesia dimulai sejak 4 Oktober 2011 karena adanya permohonan dari industri sepatu Brasil, yaitu Abicalcados.
Perusahaan Brasil tersebut mencurigai adanya praktik penjualan produk China yang dilakukan melalui negara ketiga antara lain Indonesia, Vietnam dan Malaysia untuk menghindari bea masuk antidumping yang dikenakan oleh Otoritas Brasil terhadap China sebesar 13,85 dolar AS/pasang alas kaki sejak Maret 2010.
Ernawati memaparkan, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah produk alas kaki Indonesia dikenakan tuduhan "circumvention" di Brasil.
Salah satu upayanya, ujar dia, antara lain dengan menyampaikan keprihatinan mengenai hal ini secara langsung ke Pemerintah Brasil melalui pertemuan bilateral antara Menteri Perdagangan RI dengan Wakil Menteri Perdagangan Brasil pada saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bali, 14-19 November 2011.
Setelah itu, lanjutnya, Pemerintah Indonesia juga menyampaikan concern yang sama kepada Departemen Pertahanan Perdagangan (Decom) Brasil pada 21 Oktober 2011 dan Kedutaan Besar Brasil di Jakarta.
"Kami meminta kepada Decom agar mereka menetapkan periode penyelidikan sebelum mengeluarkan peraturan antidumping circumvention terhadap produk alas kaki Indonesia," kata Ernawati.
Kemudian, Menteri Perdagangan kedua negara pada pertemuan bilateral di Brasil,13 Maret 2012 ,untuk membahas lebih detail mengenai tuduhan circumvention terhadap produk tersebut.
Selanjutnya, Decom mengeluarkan hasil "essential fact" (fakta penting) pada 14 Juni 2012, dan Pemerintah Indonesia menyampaikan tanggapan untuk memperkuat hasil tersebut yang menyimpulkan tidak adanya praktik "circumvention" oleh perusahaan alas kaki asal Indonesia.
Sedangkan keputusan penghentian penyelidikan terkait "circumvention" tersebut dikeluarkan oleh Decom Brasil dalam bentuk "Final Determination" pada 18 Juni 2012.
Berdasarkan data Kemendag, ekspor alas kaki Indonesia ke Brasil selama tiga tahun terakhir terus meningkat, yaitu dari 20,3 juta dolar AS pada 2009 menjadi 65,6 juta dolar AS pada 2010 dan terus meningkat menjadi 92,4 juta dolar AS pada 2011.
(M040)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012