"Sengketa perbatasan antara Sulbar dan Sulteng masih terjadi yakni di wilayah perbatasan antara Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar dan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng," kata anggota KPU Sulbar, Sukmawati M Sila, pada acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Alokasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024 di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan konflik perbatasan tersebut akan berpengaruh dalam penetapan Dapil Pemilu di Sulbar, sehingga konflik harus segera diselesaikan seluruh pihak secara bersama.
"Pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan Desa Pakava yang menjadi daerah yang diperebutkan pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala, telah masuk dalam wilayah Sulteng," katanya.
Namun demikian kata dia, penduduk di wilayah tersebut mayoritas masih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang dibuat pemerintah kabupaten Pasangkayu, sehingga secara administrasi kependudukan tercatat sebagai warga Provinsi Sulbar.
"Sehingga konflik perbatasan tersebut akan menjadi masalah dalam penetapan Dapil Sulbar pada Pemilu 2024, karena secara defacto wilayah Desa Pakava masuk dalam wilayah Sulteng, namun secara hukum masih dalam wilayah Sulbar," katanya.
Apalagi menurut dia, jumlah penduduk desa Pakava tersebut mencapai ribuan dan tentu akan mempengaruhi jumlah penduduk di Sulbar, ketika warga desa tercatat sebagai warga pemerintah Sulbar, meskipun telah ditetapkan sebagai daerah Sulteng.
Oleh karena itu mengatakan, dalam melakukan penetapan Dapil Pemilu 2024 di Sulbar, konflik tersebut harus diselesaikan seluruh pihak secara bersama, agar tidak menjadi masalah dalam penetapan dapil di Sulbar.
"Konflik perbatasan itu, juga pernah menjadi masalah di pemilu 2019, namun dapat diselesaikan secara bersama, sehingga masalah yang masih terjadi tersebut, juga harus diselesaikan sebelum penetapan Dapil Pemilu 2024 dengan melibatkan pemerintah pusat," katanya.
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022