Sungailiat (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk segera memulangkan warna negara asing asal Kamboja.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi atau Kedutaan untuk segera memulangkan warga Kamboja yang saat ini masih menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) provinsi," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Bahrudin Bafa di Sungailiat, Senin.

Dia mengatakan WNA dengan jenis kelamin laki-laki itu terpaksa dimasukkan ke RSJ karena diketahui mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa.

Bahrudin Bafa menyesalkan WNA asal Kamboja yang mengalami gangguan jiwa itu baru diketahui sekarang padahal diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka selama lebih kurang 10 tahun.

Baca juga: Tim PORA Imigrasi Jakut mendata 25 WNA di apartemen Kelapa Gading

Baca juga: Masyarakat dan warga asing di Canggu-Bali kirim petisi kepada Presiden


"Kita sesalkan sudah bermukim 10 tahun di Kabupaten Bangka, namun tidak diketahui baik oleh pemerintah desa atau kecamatan," kata dia.

Diduga WNA asal Kamboja merupakan seorang nelayan atau anak buah kapal yang sampai sekarang tidak diketahui penyebabnya sampai tidak bisa pulang ke negara asalnya.

Ia berharap setelah dilakukan koordinasi baik dengan Imigrasi atau ke pihak Kedutaan terkait ada jalan keluar untuk memulangkan WNA ke negara asalnya.

Dia mengatakan, penanganan sosial merupakan masalah yang cukup kompleks yang perlu dilakukan penanganan terpadu oleh semua unsur karena persoalan ini tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial saja.

"Kita harus bersama-sama menangani masalah sosial mulai dari pemerintah, pihak swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan yang lain," kata dia.*

Baca juga: Warga Jakarta Utara diajak awasi orang asing

Baca juga: Tarif perpanjangan izin tinggal kunjungan WNA Rp2 juta untuk 60 hari

Pewarta: Kasmono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022