Kasihan sudah jadi provinsi enggak ada alokasi kursi, itu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menargetkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilu rampung pada bulan Desember mendatang guna mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Jadi, tentatifnya Desember 2022," kata Mardani di komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ia menyebut pihaknya juga telah melakukan perbincangan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara informal terkait dengan target pengesahan Perpu Pemilu pada bulan Desember mendatang.

Penargetan Perpu Pemilu rampung dalam 1 bulan ke depan itu, kata Mardani, karena harus ada payung hukum spesifik bagi tiga DOB Papua terkait dengan alokasi kursi dalam Pemilu 2024.

"Kalau enggak, nanti mereka enggak punya alokasi kursi. Kasihan sudah jadi provinsi enggak ada alokasi kursi, itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," ujarnya.

Mardani juga menegaskan bahwa Perpu Pemilu hanya akan berfokus pada DOB Papua dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia mengatakan bahwa penetapan nomor urut parpol peserta pemilu tidak akan mengalami perubahan dalam Perpu Pemilu.

"Tetap dilakukan dengan cara diundi sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)," ujarnya.

Dalam peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan UU No. 7/ 2017, kata dia, setiap pemilu nomor urut partai diundi.

"Jadi, kalau ikut PKPU, akan undi setelah penetapan parpol dan sebelum pengesahan parpol mana saja yang berhak untuk ikut Pemilu 2024," tuturnya.

Selain itu, kemungkinan usulan-usulan seperti penetapan nomor urut parpol peserta pemilu hingga penyeragaman masa jabatan anggota KPU di daerah, lanjut dia, kiranya akan disiasati untuk diatur dalam PKPU.

"Mungkin akan masuk, tetapi tidak masuk di perpu, itu nanti akan disiasati masuk di PKPU," jelasnya.

Hal tersebut, katanya lagi, mengingat saat ini tahapan pemilu telah berlangsung sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya celah kekosongan hukum yang bisa berbahaya.

"'Kan ini sudah di tengah proses, enggak mungkin di tengah proses kami buat macam-macam, nanti akan banyak kekosongan hukum, berbahaya," kata Mardani.

Baca juga: Kemendagri matangkan rancangan Perpu Pemilu akomodasi DOB Papua
Baca juga: Mendagri: Tiga DOB di Papua diresmikan akhir Oktober

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022