Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka.
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menahan empat pelaku kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11).
"Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra, di Padang, Senin.
Ia menyebutkan empat pelaku tersebut adalah RA (64), E (65), AT (61), kemudian RH (39) yang diketahui bekerja sebagai security sekolah.
Mereka dijadikan sebagai tersangka, karena jeratan Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan.
Dari pemrosesan yang dilakukan polisi diketahui bahwa latar belakang kasus adalah sengketa yayasan, namun hal tersebut bukan dalam fokus penyidikan polisi.
"Dalam proses penyidikan ini, fokus kami adalah ranah pidana penganiayaan, sampai sekarang prosesnya terus berjalan," ujarnya pula.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11) dengan korban bernama Yunarlis.
Korban yang merupakan kepala sekolah mengalami tindak kekerasan saat masih berada dalam lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan H Abdullah Ahmad, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, kota setempat.
Kekerasan yang dialami korban direkam oleh seseorang kemudian diunggah ke sejumlah media sosial hingga menyita perhatian publik.
Bahkan, Ketua DPRD Sumbar Supardi telah mendatangi sekolah secara langsung pada Kamis (3/11) sebagai bentuk dukungan karena persoalan tersebut berkaitan dengan dunia pendidikan.
Sementara itu korban yang tidak terima langsung melapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang usai kejadian.
Polisi kemudian memproses laporan dari korban hingga akhirnya menangkap empat pelaku pada Sabtu (5/10) di beberapa tempat terpisah.
Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan status keempat pelaku sebagai tersangka.
Pada bagian lain, Polresta Padang mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
Baca juga: Polda Maluku sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah
Baca juga: PGRI Maluku: Korban kekerasan seksual harus dilindungi di sekolah
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022