Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Minggu (6/11) mulai dari BNPT serukan pertahanan semesta untuk lawan terorisme hingga tersangka penjual meterai palsu di Bengkulu terancam tujuh tahun penjara. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum ANTARA.
1. BNPT serukan pertahanan semesta untuk lawan terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia menyerukan pertahanan semesta kepada masyarakat di Tanah Air dalam melawan paham radikal, intoleransi, dan terorisme melalui gerakan cinta NKRI.
Selengkapnya baca di sini
2. Kemenkumham mulai terapkan pembayaran visa secara online
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerapkan kebijakan pembayaran electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).
Selengkapnya baca di sini
3. Polisi meringkus tujuh perampok toko handphone di Jambi
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi meringkus tujuh perampok yang beraksi di salah satu toko handphone di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Selengkapnya baca di sini
4. Kemenag Grobogan akui salah satu ASN diduga terlibat kasus uang palsu
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengakui salah satu tersangka kasus dugaan uang palsu bernama Sahid Danuji yang diungkap Polda Jatim merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Grobogan yang bertugas sebagai guru MTs kabupaten setempat.
Selengkapnya baca di sini
5. Tersangka penjual materai palsu di Bengkulu terancam 7 tahun penjara
Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyebutkan bahwa tersangka berinisial HD (41) warga Pamulang Timur, Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus memperjualbelikan meterai palsu.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022