"Berdasarkan verifikasi faktual yang kami lakukan terhadap delapan parpol calon peserta Pemilu 2024, empat parpol belum memenuhi syarat dan empat parpol dinyatakan memenuhi syarat," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Minggu.
Ia menjelaskan, empat parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual tersebut, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh.
Sedangkan empat parpol yang dinyatakan telah memenuhi syarat verifikasi faktual, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Hasil verifikasi faktual yang telah kami lakukan sejak 19 Oktober hingga 4 November 2022 ini telah kami tetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (5/11)," katanya.
Harpandi mengatakan, empat parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat tersebut masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data keanggotaan yang dilaporkan melalui aplikasi Sipol.
"Setelah perbaikan data keanggotaan, petugas KPU Kabupaten Bangka Barat akan kembali melakukan verifikasi faktual keanggotaan seperti langkah yang sudah dilakukan sebelumnya. Tahapan ini akan dimulai pada 10 sampai dengan 23 November 2022," katanya.
Pada proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 4 November 2022, KPU Bangka Barat melakukan pendataan terhadap 1.295 anggota parpol sesuai rekomendasi data keanggotaan parpol yang dikirim KPU RI.
Sebanyak 1.295 sampel verifikasi faktual tersebut merupakan anggota parpol dari delapan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat perolehan kursi di Parlemen dan parpol baru.
Dalam proses ini KPU Kabupaten Bangka Barat membentuk lima tim verifikator yang langsung bergerak melakukan pendataan dan berhasil menemukan rumah dari 1.295 sampel yang direkomendasikan KPU RI, namun 598 sampel belum bisa ditemui.
Selain itu, tim verifikator juga menemukan sebanyak 284 sampel yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki kartu anggota (KTA) parpol, nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data pada aplikasi Sipol dan beberapa mengaku bukan anggota parpol.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022