Konsumen harus cerdas dan teliti sebelum membeli. Jangan ragu untuk memeriksa kemasan produk,"

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengimbau kepada masyarakat agar berpikir dan bersikap cerdas dalam membeli mengingat banyakanya produk yang tidak memenuhi standar.

"Konsumen harus cerdas dan teliti sebelum membeli. Jangan ragu untuk memeriksa kemasan produk," kata Nus di Jakarta, Kamis.

Nus juga mengimbau untuk cermat dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa, kartu garansi, buku petunjuk pemakaian dan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya baik preventif maupun represif. Upaya preventif yaitu dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar dan melakukan kampanye edukasi konsumen, sementara upaya represif yang akan dilakukan, yakni menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi standar dari suatu produk.

Edukasi konsumen bertujuan agar konsumen mengetahui hak dan kewajibannya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Konsumen berhak tahu mengenai informasi suatu produk secara benar dan jujur," kata dia.

Dia juga mengajak masyarakat untuk mengadukan berbagai keluhan apabila terdapat ketidaksesuaian standar berbagai produk terutama nonpangan.

Nus menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperkuat pengawasan produk pangan.

"Jangan ragu untuk melapor apabila menemukan produk-produk yang tidak memenuhi standar," katanya.

Pihaknya mengaku siap menampung keluhan-keluhan dari masyarakat yang terkait keamanan dan kenyamanan konsumen.

Hal itu merupakan upaya dari Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) dalam menjalankan kebijakan umum, yakni pembuatan regulasi pro konsumen, efektivitas pengawasan barang beredar dan edukasi konsumen.

Dia menjelaskan, Ditjen SPK berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam menangani masalah-masalah yang terkait kenyamanan dan keamanan konsumen.

Nus menyebutkan terdapat 87 produk yang telah memenuhi SNI, seperti kompor dan selang gas, lempengan seng, lampu hemat energi dan lainnya.

Selain itu, pihaknya akan memberlakukan undang-undang dalam pelabelan mainan anak dan pembuatan iklan yang mendidik bagi masyarakat.

Nus mengatakan pihaknya akan segera membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penawaran dan Penjualan.

Dia menjelaskan, saat ini Ditjen SPK bersama BPSK telah menangani sebanyak 1.200 keluhan konsumen terkait produk yang beredar di masyarakat.
(SDP-54)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012