Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan-aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kita semua berharap bahwa pelaksanaannya akan dapat segera dan juga dapat dikuatkan dengan berbagai aturan turunan," kata Andy Yentriyani dalam konferensi pers Universal Periodic Review, yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Pihaknya meminta aturan turunan tersebut memberikan mandat kepada Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga independen lainnya sebagai pemantau.
Dia mengatakan hal yang penting juga adalah memastikan harmonisasi antara UU TPKS dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, yang menjadi rekomendasi kunci dari Komnas Perempuan adalah memastikan harmonisasi Undang-Undang TPKS dengan revisi KUHP kita," kata Andy Yentriyani.
Pihaknya menyebut salah satunya adalah perluasan definisi perkosaan dan memastikan tidak tumpang tindih dengan kata pencabulan, persetubuhan, maupun dengan pelecehan seksual yang telah diatur di dalam UU TPKS.
Andy juga meminta adanya pasal yang menegaskan tentang kekerasan seksual.
"Ini juga perlu ditegaskan sebagai pasal tentang kekerasan seksual, karena kalau tidak dinyatakan, nanti dia tidak bisa mendapatkan perlindungan maupun jaminan pemulihan yang sebetulnya diatur di dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Selain itu juga perlu diperhatikan isu lain terkait aborsi, pemaksaan aborsi, serta kejahatan dalam perkawinan.
Baca juga: Komnas Perempuan dorong Indonesia adopsi rekomendasi Dewan HAM PBB
Baca juga: Komnas Perempuan: Kekerasan seksual berbasis elektronik naik drastis
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022