Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa membuka layanan pelaporan kehilangan dokumen melalui pesan singkat di aplikasi daring WhatsApp (WA) untuk mempercepat pelayanan kepada warga.
"Kami membuat program terobosan agar masyarakat mudah membuat laporan kehilangan dokumen melalui pesan WhatsApp ke Bhabinkamtibmas," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key di Jakarta Selatan, Jumat.
Wahid mengatakan, ide ini berawal dari dirinya beserta jajaran yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan telepon genggam yang menyediakan aplikasi pesan singkat.
Menurut dia, komunikasi melalui pesan singkat bisa menghemat waktu dan tenaga sehingga polisi lebih cepat melayani laporan kehilangan dokumen.
Pada layanan ini, masyarakat hanya perlu bermodalkan telepon genggam beserta paket data internet sehingga mampu menghemat biaya pula.
Baca juga: Polsek Jagakarsa tempatkan personil di tempat rawan tawuran
Baca juga: Polisi tangkap 12 anggota gangster pelaku tawuran di Jagakarsa
Ia berharap dengan adanya layanan praktis ini mampu memudahkan para warga melakukan pelaporan khususnya bagi yang tidak sempat kantor ataupun pos polisi terdekat.
Adapun laporan kehilangan dokumen yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Jakarta Pintar (KJP), buku tabungan dan Kartu Keluarga (KK).
Layanan ini untuk masyarakat yang tidak sempat ke Polsek baik karena sibuk, berhalangan, sakit dan sebagainya.
Sedangkan untuk laporan pidana, warga tetap harus datang ke kantor polisi guna memberikan keterangan yang lebih jelas dan rinci.
Wahid menambahkan Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing wilayah sudah memberikan nomornya ke Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) sehingga warga yang belum memiliki bisa menghubungi RT dan RW setempat.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022