Siak, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak menjajaki kemungkinan penyelesaian masalah antara warga Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, yang dilaporkan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Sawit PT Duta Swakarya Indah melalui Rumah "Restorative Justice" daerah setempat.
"Kita bicarakan alternatif pemanfaatan Rumah 'Restorative Justice', penyamaan persepsi apakah permasalahan hukumnya memenuhi persyaratan atau bisa tidak ini dibawa ke sana (Rumah RJ)," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asli, Jumat.
Dia mengatakan telah menerima aspirasi dari masyarakat Kampung Tengah tersebut di mana 12 orang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau atas tuduhan mencuri TBS Sawit. Masyarakat mengaku sawit yang diambil tersebut berada di atas tanahnya dan memiliki alas hak.
Sedangkan PT DSI juga mengklaim itu masuk kawan izin lokasi dan usaha perkebunannya. Namun kata Fauzi pihaknya dalam rangka tidak mencampuri masalah hukum, hanya mencari alternatif penyelesaian masalah. "Tapi kita minta masyarakat dan perusahaan untuk berdialog dulu," imbuhnya.
Untuk menjajaki upaya tersebut Pemkab Siak mengundang Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Siak untuk membahasnya. Pasalnya Rumah RJ itu sendiri berada di Kampung Tengah itu juga yang diresmikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau sekitar dua bulan lalu.
Namun begitu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak, Senopati dalam kesempatan itu mengatakan kewenangan kejaksaan pada mekanisme RJ itu adalah saat penuntutan. Sedangkan saat ini prosesnya masih di penyidik Kepolisian yang juga punya mekanisme RJ tersendiri.
"Prosesnya sekarang ada di polda, saat mekanisme penyidikan itu wewenang mereka (polda). Kami juga bisa menghentikan penuntutan melalui 'restorative justice'. Tahapan kami setelah kami nyatakan lengkap P21 baru bisa masuk ke mekanisme RJ tergantung ketentuan syarat yang berlaku," ujarnya.
Makanya, lanjut dia, pihaknya tidak bisa mengawali RJ karena prosesnya di penyidik. Jika sudah sampai di kejaksaan pihaknya bisa mengundang dan melakukan mekanisme itu bersama para pihak di Rumah RJ. "Terjadi atau tidak perdamaian di situlah terlihat nanti," sebutnya.
Sementara perwakilan dari Polres Siak mengatakan masyarakat bisa mengajukan RJ di tahap penyidikan dengan sejumlah persyaratan. Pertama dilakukan karena akan menimbulkan masalah dan resiko lebih luas dan kedua pelapor dan terlapor ada kesepakatan untuk tidak mengajukan ke pengadilan.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022