Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat kepolisian Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memusnahkan ladang ganja seluas sekitar tujuh hektare di kawasan Desa Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar dan seorang diduga sebagai pemilik tanaman haram tersebut berhasil ditangkap dan kini diamankan di Mapolda setempat. "Dalam operasi pemberantasan narkotika ganja, tim anti narkoba Polda NAD berhasil menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas tujuh hektare di kawasan kaki bukit gunung Seulawah, Lamteuba pada Kamis (20/4) malam," kata Kabid Humas Polda NAD, AKBP Jodi Heriyadi, di Banda Aceh, Jumat. Sebanyak 22 personel polisi di bawah pimpinan Iptu Burhanuddin dikerahkan dalam penggerebekan barang haram tersebut, sebagian barang bukti daun ganja siap panen itu kini diamankan di Markas Direktorat Narkoba Polda NAD, selain dimusnahkan di lokasi penemuan, ujar dia. Empat orang penduduk Kabupaten Aceh Besar yang diduga sebagai tersangka penanam ganja itu diamankan polisi dalam dua hari terakhir. Keempat tersangka pelaku itu yakni ST (25), Sua (26) SR (16) dan YD (42). Di lokasi kebun ganja itu jajaran kepolisian Polda NAD menemukan ribuan batang pohon ganja yang tumbuh subur di lereng, dengan ketinggian pohon dua hingga tiga meter dan siap panen, jelas Jodi. Selain itu, Kabid Humas Polda NAD juga menjelaskan aparat kepolisian Polres Sabang juga berhasil menangkap tiga tersangka pengedar daun ganja kering di Pulau Weh itu dalam beberapa hari terakhir dalam operasi "perang" terhadap narkotika. "Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua kilogram ganja kering dan keduanya kini dalam tahanan kepolisian," ujar dia.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006