Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembukaan lahan kelapa sawit satu juta hektare di Kalimantan Timur dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. Keterangan tersebut disampaikan oleh mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail seusai diperiksa selama 11 jam sebagai saksi dalam kasus itu di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat. "Sebelumnya penyelidikan, sekarang di level penyidikan," ujar mantan Menhut di era mantan presiden Abdurrahman Wahid itu. Nurmahmudi yang saat ini menjabat Walikota Depok itu mengatakan ia diperiksa tentang proses pengurusan mulai dari izin sampai pembukaan kebun kelapa sawit. "Saya juga ditanya tentang tugas pokok dan fungsi saya sebagai menteri," ujarnya. Ketika ditanya apakah KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena sudah ditingkatkan ke penyidikan, Nurmahmudi enggan menjawab. "Sebaiknya ditanyakan saja kepada KPK," katanya. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Erry Ryana Hadjapamekas yang diminta konfirmasi tentang peningkatan status penanganan kasus tersebut hanya menjawab singkat, "Saya belum mendapatkan laporan dari tim, mungkin saja". Nurmahmudi telah menjalani pemeriksaan di KPK untuk yang ketigakalinya. Sebelumnya, ia mengaku hanya memberi izin pelepasan kawasan hutan untuk menjadi perkebunan kelapa sawit kepada PT Surya Dumai Group, tetapi tidak memberi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Dalam kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa mantan Menhut pada era Presiden BJ Habibie, Muslimin Nasution. Muslimin mengatakan pada masa jabatannya ia mengeluarkan beberapa Surat Keputusan, di antaranya SK Nomor 107 yang dikeluarkan pada 1999 untuk membatasi jumlah lahan yang bisa diberikan kepada perusahaan. Untuk perusahaan, Muslimin mengatakan maksimal dapat diberikan izin pengelolaan 20 ribu hektare (ha). Sedangkan untuk perusahaan berbentuk grup, maksimal dapat diberikan 100 ribu ha. Izin pengelolaan kepada PT Surya Dumai Group dikeluarkan saat Nurmahmudi menjabat Menhut. Nurmahmudi mengakui ia mengetahui tentang adanya aturan yang dikeluarkan saat Muslimin menjabat tersebut. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah PT Surya Dumai tersebut berbentuk group, karena izin dimohonkan oleh beberapa perusahaan dengan nama dan luas lahan yang berbeda. "Saya tidak berani mengatakan itu grup atau tidak," ujarnya. Pada pemeriksaan sebelumnya, Nurmahmudi mengatakan ia belum pernah mendapatkan presentasi secara detil tentang rencana pembukaan lahan satu juta hektar untuk perkebunan kelapa sawit yang diprogramkan oleh Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF. Proyek pembukaan lahan sejuta hektare diprogramkan oleh Gubernur Suwarna pada 1998 di wilayah Penajam Utara, Berau, Kalimantan Timur. Surya Dumai Group yang membawahi beberapa puluh perusahaan diberi izin untuk mengelola kawasan tersebut menjadi kebun kelapa sawit. Namun pada akhirnya, dari satu juta hektare, hanya 2.000 ha yang ditanami oleh perusahaan itu sedangkan sisanya hanya diambil kayunya saja. Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh Aliansi Penyelemat Kaltim (APK) ke KPK pada 13 Desember 2004. Menurut mereka, hutan di Kaltim menjadi rusak karena ada beberapa penyimpangan dalam perubahan fungsi hutan produksi menjadi kawasan budidaya non hutan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006