Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, kembali memeriksa 11 orang saksi di Markas Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan, di Kota Makassar, berkaitan perkara dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Rata Ruang Sulsel.

"Hari ini (Jumat) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk tersangka ER (Edy Rahmat) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat.

Sebanyak 11 orang saksi tersebut masing-masing dari kontraktor, yakni Komisaris PT Kurnia Jaya Karya Yusuf Rombe Pasarrin, Direktur PT Bawakaraeng Lestari Ahmad Rauf Gani, dan Direktur PT Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan.

Selanjutnya, Direktur PT Lompulle Haeruddin, Direktur PT Rahim Multi Sarana Faisal Rahim, Direktur PT Rahmat Utama Mulia Khaidyr T, Direktur PT Karya Subur Teknik Utama Samsuddin Yusuf, dan Direktur PT Rizkiyah, Yuli Silalong.

Kemudian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel Lina Dwi Astuti, ASN Inspektorat Pemprov Sulsel Andi Amalia, dan pihak swasta Agustinus Isak Indan.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini Makassar, pada Rabu (2/11). Dari hasil penggeledahan itu Penyidik KPK membawa sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tidak sampai di situ, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi di Markas Satuan Brimob Polda Sulsel pada Kamis (3/11). Dua di antaranya pimpinan dewan masing-masing Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin asal Partai Gerindra dan Muzayyin Arif asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: KPK usut pemberian uang dalam laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel
Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka suap laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel

Saksi lainnya, berprofesi sebagai ASN di BPK RI Perwakilan Sulsel M Gilang Permata, ASN Fitri Zainuddin, ASN Winarti, ASN Darusman Idham, PPNS Dinas PTUR Sulsel Julita Rendi, dan pensiunan ASN Ayub Ali. Selanjutnya wiraswasta Kasbi Suriansyah, Arfa Anwar, Pertus Yalim, dan Andi Sudirman.

Pemeriksaan total 23 orang saksi itu atas pengembangan penyidikan KPK usai menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2020. Tersangka sebagai pemberi suap adalah mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat (ER).

Lima tersangka penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), dan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.

Berikutnya Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Perkara ini mencuat atas dugaan adanya upaya meminta kepada auditor BPK RI Perwakilan Sulsel agar laporan keuangan tahun anggaran 2020 dikondisikan. Selain itu terungkap atas pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022