Tata ruang laut dan darat akan disatukan dalam RTRW provinsi yang akan dibahas setelah dokumen tata ruang laut ini selesai dibahas dan sudah mengakomodir semua kepentingan untuk pembangunan daerah,Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu merampungkan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk disinkronkan menjadi bagian dari dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.
"Tata ruang laut dan darat akan disatukan dalam RTRW provinsi yang akan dibahas setelah dokumen tata ruang laut ini selesai dibahas dan sudah mengakomodir semua kepentingan untuk pembangunan daerah," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan dengan dokumen RZWP3K yang sudah disusun berdasarkan kajian teknis dan masukan dari para pihak, diharapkan dapat diusulkan untuk dimasukkan menjadi bagian dari RTRW Provinsi Bengkulu.
Baca juga: KSP dorong Pemda segera terbitkan Peraturan Daerah RDTR
Penyusunan tata ruang laut ini tambah dia juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut terutama untuk memudahkan pelayanan investasi di sektor kelautan dan perikanan.
"Orang akan menanamkan investasi itu pertama dilihat adalah tata ruang wilayah, misalnya ingin berinvestasi di bidang pemberdayaan sumber daya laut, pedomannya melalui tata ruang," katanya.
Sekda mengatakan dokumen RZWP3K ini disusun dengan mengakomodir masukan dari para pihak, termasuk masyarakat dan pihak swasta serta pemerintah yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan ruang laut.
Dalam dokumen final tata ruang laut pemerintah daerah mendapatkan masukan dari kabupaten dan kota terkait pengelolaan wilayah pesisir dan laut di mana tujuh dari 10 kabupaten dan kota di daerah ini berada di daerah pesisir.
"Jadi nanti ada keterpaduan setelah regulasi ini keluar, masyarakat sudah paham serta tidak ada lagi usulan masyarakat yang tidak dimasukkan atau terakomodir dalam tata ruang laut yang saat ini telah dirangkumkan menjadi RZWP3K," katanya.
Baca juga: Moeldoko: Persoalan tata ruang hambat ekosistem investasi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriadi mengatakan bahwa Pemprov Bengkulu menargetkan dokumen tata ruang laut tersebut tuntas pada Desember 2022 dan selanjutnya menjadi bagian dalam pembahasan atau revisi RTRW Provinsi Bengkulu.
"Setelah mendapat masukan lewat konsultasi publik, selanjutnya dokumen ini diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk disahkan lalu akan dimasukkan jadi bagian dari dokumen RTRW provinsi," ujarnya.
Ia mengatakan dalam RZWP3K ini pemerintah telah mengakomodir kepentingan masyarakat dan investasi di sektor kelautan dan perikanan serta wilayah pesisir dan pulau kecil yang ada di Bengkulu termasuk Pulau Tikus dan Pulau Enggano.
"Karpet merah kami siapkan bagi para investor. Jangan ragu berinvestasi kami siap melayani kebutuhan dokumen perizinan, salah satunya dokumen RZWP3K ini," katanya.
Pewarta: Helti Marini S
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022