Sungailiat (ANTARA) - KPUD Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turun kelapangan melakukan verifikasi faktual keanggotaan bagi sembilan partai politik non parlemen.
"Kami turun langsung kelapangan untuk memastikan keanggotaan dan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu 2022 yang tidak memilik wakil di DPR," kata Ketua KPUD Kabupaten Bangka, M Hasan, di Sungailiat, Jumat.
Baca juga: KPU NTB menemukan banyak data anggota parpol tidak valid
Ia mengatakan, terdata sembilan partai politik calon peserta pemilu 2024 yang harus dilakukan verifikasi faktual keanggotaan yakni Partai Gelora, Garuda, PSI, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan dan Bintang (PBB), Partai Hanura, dan Perindo.
Sesuai tahapan, verifikasi faktual keanggotaan dimulai 16 Oktober sampai 4 November 2022 dan dilanjutkan verifikasi faktual perbaikan pada 23 November sampai 7 Desember 2022.
Baca juga: KPU Kepri minta parpol kumpulkan anggotanya untuk verifikasi vaktual
Tahapan verifikasi faktual, KPU memeriksa dokumen terkait pendaftaran, kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat kantor, hingga keanggotaan parpol.
Dalam verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan di lapangan kata dia, menemukan salah satu anggota partai politik namun tidak dikenal dan tidak mengakui sebagai anggota parpol tersebut.
Baca juga: KPU Pangkep fokus verifikasi faktual di kecamatan terluar
Ia mengatakan, kekurangan kelengkapan dokumen saat verifikasi faktual masih dapat diperbaiki oleh partai politik peserta pemilu melalui tahapan verifikasi faktual perbaikan.
"KPU masih memberikan kesempatan parpol melengkapi dokumen karena kami akan kembali melakukan tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata dia.
Baca juga: KPU pantau langsung proses verifikasi faktual di Sumatera Barat
Dalam verifikasi faktual perbaikan kata dia, KPU menetapkan tiga metode yakni mendatangi langsung ke anggota parpol, kedua mengumpulkan anggota pengurus parpol dan metode ketiga jika ada anggota parpol tidak bisa hadir saat dikumpulkan tersebut dapat menggunakan layanan teknologi informasi atau panggilan bervideo.
Baca juga: KPU pantau langsung proses verifikasi faktual di Sumatera Barat
Pewarta: Kasmono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022