Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adakah berkoordinasi dengan LPSKJakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menggandeng Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) guna memastikan atau menjamin hak korban kekerasan seksual dari aspek pemulihan psikis terpenuhi.
"Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adakah berkoordinasi dengan LPSK," ujar Teten dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, pihaknya segera menjadwalkan asesmen psikologis terhadap korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kemenkop UKM.
Baca juga: KemenKopUKM konsultasi ke BKN terkait sanksi pelaku pelecehan seksual
Baca juga: KemenKopUKM bentuk tim independen selesaikan kasus kekerasan seksual
Ia menuturkan, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.
Selain hak korban atas pemulihan psikis, Menkop UKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM.
Baca juga: KemenkopUKM gerak cepat bentuk tim independen usut kekerasan seksual
Baca juga: Kemen PPPA desak aparat tindak tegas pelaku kekerasan terhadap ART
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022