Wakil III Ketua KONI Pusat Tursandi Alwi mengatakan langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam pasal 35 ayat 2 mengamanatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan bertaraf nasional dan/atau internasional.
"Satu langkah tepat dan strategis adalah bersama membagi fokus pembinaan cabang olahraga di seluruh Indonesia melalui cabang olahraga unggulan," kata Tursandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Tursandi mengatakan strategi perlu dilakukan dalam mendukung target Indonesia masuk lima besar di Olimpiade 2044.
Baca juga: Pembinaan DBON jangan terburu-buru mengejar prestasi
Salah satu potensi yang harus dimanfaatkan, lanjut Tursandi, adalah jumlah penduduk Indonesia yang tersebar di lebih dari 500 kabupaten/kota.
"Bayangkan jika satu kabupaten/kota tekun dan serius membina satu cabang olahraga Olimpiade dan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON)," ujarnya.
Tursandi juga menyampaikan agar cabang olahraga unggulan menyesuaikan potensi dan keragaman daerah, mengingat perbedaan karakter dan budaya yang ada.
Pengurus organisasi pembinaan olahraga perlu memberikan masukan tepat kepada pemerintah daerah terkait cabang olahraga unggulan daerahnya masing-masing.
"Pemda dapat memberikan dukungan kepada program pembinaan, kompetisi dan juga infrastruktur," kata Tursandi.
Ini sesuai dengan pasal 35 ayat 1 yang berbunyi Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya Keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Menko tekankan perlunya pembentukan tim koordinasi guna percepat DBON
Baca juga: Akademisi: "Mindset" pembinaan olahraga harus diubah
Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2022