panitia penyelenggara dianggap lalaiJakarta (ANTARA) - Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menetapkan satu orang penanggung jawab berinisial HA sebagai terlapor penyelenggara festival musik "Berdendang Bergoyang" di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini status nya kami naikkan menjadi penyidikan dengan dugaan sementara satu orang terlapor, sementara ya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Komarudin mengatakan hari ini masuk ke tahap penyidikan dan kembali melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena kemarin baru tahap interogasi.
"Karena per hari ini baru naik ke penyidikan ya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah ," ungkapnya.
Komarudin mengungkapkan HA merupakan penanggung jawab kegiatan keseluruhan acara festival musik "Berdendang Bergoyang".
"Dalam penanggung jawab kegiatan keseluruhan acara tersebut, terdapat sub bagian penanggung jawab lagi ada yang acara, keamanan, tiket, kemungkinan akan nambah kita akan terus BAP," imbuhnya.
Menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut sehingga sejumlah orang mengalami luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," tuturnya.
Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10), demi keselamatan penonton.
"Polda menyatakan kegiatan itu kita hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kita tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.
Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.
Baca juga: Kisruh "Berdendang Bergoyang" naik ke tahap penyidikan
Baca juga: Polisi: Puluhan penonton pingsan di acara "Berdendang Bergoyang"
Baca juga: Polisi kembali periksa empat panitia gelaran "Berdendang Bergoyang"
Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022