Ada yang enggak nyambung

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengingatkan Pemprov DKI Jakarta bahwa target pendapatan APBD 2023 dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), terlalu tinggi di tengah potensi resesi global.

Hal tersebut, kata anggota Komisi Bidang Keuangan itu, menjadi kontradiktif dengan narasi resesi yang memang telah disampaikan pemerintah, termasuk Pemprov DKI Jakarta.

"Ada yang enggak nyambung, di satu sisi berbicara tentang resesi dan strategi mitigasi. Di sisi lain menargetkan angka tinggi untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) 2023 yang berpotensi menekan tarikan pajak hotel, restoran, dan PBB. Ini harus jadi perhatian Penjabat Gubernur DKI," kata Eneng dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Saat ini, kata Eneng, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta tengah melakukan sinkronisasi usulan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp85,57 triliun.

Dalam usulannya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta memproyeksikan pendapatan di sepanjang tahun 2023 sebesar Rp77,44 triliun, Sedangkan postur belanja, memiliki nilai Rp77,37 triliun.

"APBD DKI tahun 2023 itu terlalu optimistis, pasalnya realisasi APBD 2022 sampai dengan 30 Oktober 2022, baru mencapai Rp64,4 triliun. Ini justru akan membuat belanja-belanja yang tidak terealisasi " ucap anggota Banggar itu.

Menurut Eneng, kali ini Pemprov DKI Jakarta harus cermat dalam menghitung peluang, karena jika dipaksakan, tentu Pemprov DKI akan mendorong untuk menaikkan penerimaan dari pajak demi mencapai target tersebut.

"Imbasnya tentu kembali kepada masyarakat lagi yang dicekik dengan tuntutan pajak," ucap Eneng menambahkan.

Baca juga: Anggota DPRD DKI minta APBD sektor perumahan diarahkan ke rusunawa
Baca juga: Pempov DKI diminta rasionalisasi anggaran penanganan banjir 2023
Baca juga: Banggar DPRD lakukan sinkronisasi APBD DKI 2023

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022