Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan tiga staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan ketiga tersangka yakni, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir, hari ini, 3 November 2022, di Indralaya,” kata dia.

Baca juga: Kejari Kota Malang sampaikan tuntutan Aremania ke Kejati

Menurutnya, penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Ogan Ilir memeriksa sebanyak 52 orang saksi, di antaranya Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir tahun 2019 Suharto.

Lalu, Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir 2017-2020, 10 orang saksi dari Bawaslu Ogan Ilir, hingga 16 orang Ketua dan Bendahara Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir.

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten setempat tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan diketahui bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar.

“Perhitungan BPKP itu dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah di sita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir,” kata dia, setelah penetapan ketiganya sebagai tersangka penyidik akan segera melakukan tindakan hukum lain seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kejari Aceh Utara tunggu hasil audit kerugian proyek rumah duafa
Baca juga: Kejari Banda Aceh memusnahkan barang bukti 83 perkara
Baca juga: Kejati menaikkan kasus tukin di Kejari Bandarlampung ke penyidikan

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022