Kami berharap apabila ada warga menemukan tanda-tanda korban
Kupang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencabut status bencana terhadap peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang setelah Basarnas menutup operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang hilang.
"Setelah tim SAR gabungan menyatakan menutup operasi pencarian terhadap para korban yang hilang maka dengan sendirinya Pemerintah NTT juga mencabut status bencana dalam peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77," kata Kepala BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Ambrosius Kodo di Kupang Kamis.
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan status bencana sejak peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang pada Senin(24/10) lalu.
Ia mengatakan sekalipun status bencana telah di cabut sejak Kamis (3/11) namun posko penanganan korban Kapal Cepat Cantika Expres 77 yang terbakar dalam pelayaran dari Kupang menuju Kalabahi Kabupaten Alor tetap dibuka hingga Jumat (4/11).
Baca juga: Tim SAR evakuasi 320 penumpang kapal terbakar di perairan Pulau Timor
Baca juga: BPBD NTT: Korban jiwa akibat kebakaran kapal jadi 18 orang
Ambrosius Kodo mengatakan posko yang dibuka di Pelabuhan Tenau Kupang masih dibuka untuk mengantisipasi apabila ada warga yang memberikan informasi tentang adanya penemuan korban.
Dia menambahkan posko bencana yang dibangun Pemerintah NTT sejak terjadinya peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 akan ditutup pada Jumat (4/11).
"Kami berharap apabila ada warga yang menemukan tanda-tanda korban ditemukan segera diinformasikan ke Basarnas atau BPBD," kata Ambrosius Kodo.
Ia menambahkan BPBD NTT tetap berkoordinasi dengan BPBD di Kabupaten Kupang agar meminta bantuan masyarakat membantu melakukan pemantauan di daerah-daerah pesisir utara daerah itu sehingga apabila ada korban yang ditemukan bisa diinformasikan ke BPBD setempat.
Menurut dia Pemerintah Provinsi NTT menyatakan turut berduka cita terhadap seluruh korban dan keluarga korban yang masih belum ditemukan dalam peristiwa terbakarnya Kapal Cepat Cantika Expres 77 di perairan Naikliu Kabupaten Kupang yang menyebabkan 17 penumpang dinyatakan hilang.
Baca juga: Kapten Kapal Cantika Express 77 terancam pidana 10 tahun penjara
Baca juga: Tim SAR gabungan perluas pencarian korban kapal Cantika terbakar
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022