Dalam dua tahun ini Disdik Aceh terus mendorong penerapan nilai-nilai yang menolak terhadap tindakan-tindakan koruptif,"

Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penguatan pendidikan antikorupsi dengan LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Transparency International (TI) Indonesia.

"Semangat ini diawali oleh cita-cita luhur bersama para pemangku kepentingan yang selalu berusaha mengurangi tindakan korupsi dan berlawanan dengan hukum serta perundang-undangan," kata Kepala Disdik Aceh Alhudri, di Banda Aceh, Rabu.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan langsung Kadisdik Aceh Alhudri, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Sekjen TI Indonesia, Danang Widoyoko, dan disaksikan oleh Direktur Jaringan Pendidikan KPK, Sari Anggraeni serta Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kemenpan RB, Insan Fahmi.

Nilai antikorupsi, kata Alhudri, selalu menjadi penegasannya pada setiap pertemuan dengan pemangku kepentingan di lingkungan Disdik Aceh. Bahkan saat ini meluas hingga memperkuat tata kelola ekosistem pendidikan dan optimalisasi pendidikan antikorupsi di Aceh.

"Dalam dua tahun ini Disdik Aceh terus mendorong penerapan nilai-nilai yang menolak terhadap tindakan-tindakan koruptif," ujarnya.

Ia mengatakan kerja sama penguatan nilai antikorupsi dengan GeRAK Aceh dan TI Indonesia ini untuk memberikan pemahaman dan pendalaman kepada seluruh insan pendidikan di Aceh bahwa tindakan anti korupsi harus berjalan dan terus berkesinambungan.

"Kita terus memberikan sosialisasi kepada publik, dan menyerap berbagai saran dan gagasan aspirasi publik untuk disimpulkan sebagai rumusan kerjasama ini terus berkesinambungan di masa yang akan datang," kata Alhudri.

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan, tujuan dari MoU tersebut untuk menciptakan tata kelola ekosistem pendidikan yang baik untuk menunjang mutu pendidikan yang memiliki nilai antikorupsi di Aceh.

"Kemudian optimalisasi pendidikan antikorupsi di sekolah guna mendidik generasi yang bebas dari perilaku korupsi, serta mendorong partisipasi publik dalam peningkatan transparansi di sektor pendidikan," katanya.

Advokat itu menyatakan hasil yang ingin dicapai dalam kerja sama ini adalah terwujudnya tata kelola ekosistem pendidikan yang baik dan prima guna meningkatkan mutu pendidikan.

Baca juga: KPK Gunakan Penelitian Transparency International Indonesia

Baca juga: GeRAK: Banyak kasus korupsi di Aceh tak dapat perhatian khusus APH

Ia mengatakan pendidikan antikorupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warga negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi.

"Target utama pendidikan antikorupsi adalah memperkenalkan fenomena korupsi yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya," ujarnya.

Menurutnya, untuk memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi khususnya di Aceh, pada saat ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang berintegritas.

Ia menambahkan, implementasi pendidikan antikorupsi mencakup dua hal penting yang tidak terpisahkan, yaitu insersi pendidikan antikorupsi pada pembelajaran baik yang dilakukan melalui kurikuler, ko-kurikuler, ekstra kurikuler, maupun melalui mata pelajaran muatan lokal dan mata kuliah mandiri.

"Kedua ekosistem pendidikan yang mendukung terciptanya nilai-nilai integritas dan antikorupsi dalam penyelenggaraan pendidikan termasuk unsur keteladanan," demikian Askhalani.

Baca juga: Pemprov Aceh siapkan modul anti korupsi untuk diterapkan di sekolah

Baca juga: LSM GeRAK minta KPK supervisi kasus korupsi pembangunan di Aceh

Baca juga: Kejaksaan di Aceh jadi zona antikorupsi, antikolusi, antinepotisme

Baca juga: TII sebut komitmen pemberantasan korupsi baru di atas kertas

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022