Beberapa bulan terakhir, Kementerian Koperasi dan UKM memulai pendataan UMKM sebagai amanat Undang-Undang Cipta Kerja
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Senior The SMERU Institute, Nina Toyamah menilai pendataan tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini dilakukan pemerintah akan membuat kebijakan pemberdayaan untuk UMKM lebih akurat.
“Beberapa bulan terakhir, Kementerian Koperasi dan UKM memulai pendataan UMKM sebagai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Kita harap ini segera terwujud dan bisa diakses sehingga pembuatan kebijakan bisa berbasis data yang akurat,” katanya dalam webinar “Strategi Peningkatan Produktivitas dan Pendanaan UMKM” yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Pendataan UMKM juga diharapkan dapat membuat pembiayaan bagi UMKM yang bervariasi dari segi modal awal, pendapatan, sektor, jenis usaha, dan skala usaha menjadi lebih efektif.
“Kompleksitas masalah pengembangan UMKM, yang akan berdampak ke produktivitas, dapat terlihat dari kondisi UMKM yang bervariasi, dari sisi modal usaha, pendapatan, dan sektor usaha itu sendiri,” katanya.
Ia juga menyoroti beberapa usaha mikro yang mendapatkan informasi terkait pembiayaan hibah melalui kerabat atau teman, sehingga dikhawatirkan hibah untuk UMKM hanya diberi kepada orang-orang yang mengenal pejabat pemerintah pemberi hibah.
“Saat ini program pemerintah daerah untuk pengembangan juga masih sedikit dan biasanya berbentuk pelatihan untuk UMKM. Program tersebut belum terlalu sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM dan cakupannya rendah,” imbuhnya.
Berdasarkan catatannya, secara nasional terdapat sekitar 21 program pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan oleh 17 kementerian dan lembaga dengan durasi cukup panjang dan anggaran yang besar.
“Ada program peningkatan kapasitas usaha, pendanaan, dan perbaikan ekosistem. Kebanyakan berfokus pada pendanaan UMKM,” ucapnya.
Baca juga: KemenkopUKM berupaya naikkan rasio kewirausahaan menjadi 3,95 persen
Baca juga: Satgas: UU Ciptaker beri kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM
Baca juga: Bali dipilh jadi tempat pemberdayaan UMKM disabilitas
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022