Yang diproduksi di Sampang juga ada, akan tetapi lebih banyak dari luar Sampang, seperti Pamekasan dan Sumenep.

Sampang (ANTARA) - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur menyita sedikitnya 33 merek rokok ilegal, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dijual bebas di wilayah ini, dalam operasi gabungan yang digelar dalam sepekan terakhir.

"Temuan ini berdasarkan hasil operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang digelar di 14 kecamatan di kabupaten ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang Suryanto dalam keterangan pers kepada media, di Sampang, Rabu.

Puluhan rokok ilegal yang ditemukan marak beredar di Kabupaten Sampang itu, umumnya berasal dari luar Kabupaten Sampang.

"Yang diproduksi di Sampang juga ada, akan tetapi lebih banyak dari luar Sampang, seperti Pamekasan dan Sumenep," katanya.

Rokok-rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai ini, banyak dijual warga di pedesaan dengan harga jual jauh lebih murah dibanding rokok resmi, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.

Suryanto menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sampang oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, polisi, TNI dan Bea Cukai Pamekasan itu, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal.

Masing-masing pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

"Selain menggelar operasi, kami juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada pedagang, dan masyarakat di 14 kecamatan untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama tidak mengonsumsi rokok ilegal," katanya pula.

Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Pamekasan, peredaran rokok ilegal di Pulau Madura tergolong tinggi, berdasarkan hasil operasi yang digelar dalam tiga tahun terakhir dan dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Pamekasan.

Pada 2019, rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, lalu pada Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang.

Lalu, pada November 2020 sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal dimusnahkan, dan pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Dengan demikian, maka total jumlah rokok ilegal yang berhasil disita petugas dan dimusnahkan selama kurun waktu 2019 hingga 29 Oktober 2021 ini sebanyak 20.099.525 batang rokok.

"Jumlah ini tergolong sedikit, karena faktanya hingga kini rokok yang tidak dilekati pita cukai masih beredar di sejumlah pelosok desa, dengan sistem penjualan secara tersembunyi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura, di Pamekasan Yanuar Calliandra.

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah melalui Kantor Bea dan Cukai yakni preventif dan represif.

Upaya preventif dilakukan dengan menggelar sosialisasi kepada hampir semua elemen masyarakat, seperti produsen rokok, pedagang, tokoh masyarakat, kalangan pelajar, mahasiswa, santri, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan organisasi pemuda serta mahasiswa.

Selain melakukan sosialisasi secara langsung, Kantor Bea dan Cukai Madura juga menggelar sosialisasi melalui beragam media massa, seperti media cetak, elektronik dan media dalam jaringan (daring/online). Sosialisasi melalui media luar ruang juga gencar dilakukan, seperti pemasangan baliho, spanduk dan banner di sejumlah titik strategis agar bisa diketahui langsung oleh masyarakat.

"Kalau sosialisasi langsung ini, kami menyasar 52 kecamatan yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura, melalui media lokal, baik cetak, elektronik maupun media daring," katanya menjelaskan.

Sedangkan, strategi represif berupa operasi langsung di lapangan dan memberikan sanksi kepada pemilik usaha rokok ilegal dengan cara bekerja sama dengan aparat keamanan, yakni polres dan kodim di masing-masing kabupaten di Pulau Madura, mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.

Operasi dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal ini dilakukan dengan mendatangi toko-toko kelontong, pasar tradisional yang tersebar di masing-masing kecamatan.

Saat operasi, petugas tidak hanya menindak oknum warga dan pengusaha rokok ilegal yang diketahui mengedarkan, menyimpan dan memiliki rokok ilegal tersebut, akan tetapi juga memberikan arahan dan pencerahan tentang pentingnya berusaha, berjualan rokok resmi atau legal.

"Dan, melalui dua strategi ini, kami berharap, peredaran rokok ilegal bisa ditekan," kata Yanuar.
Baca juga: Bea Cukai Madura musnahkan jutaan batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Madura sita 291.000 batang rokok ilegal

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022