Kita juga amankan puluhan alat hisap, dua paket sabu kecil dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta

Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Palmerah menangkap dua mantan anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu, Rabu.

Kedua mantan polisi berinisial P dan D itu ditangkap dalam penggerebekan di Kampung Boncos, Kota Bumi Selatan, .Palmerah.

"Kami mengamankan dua anggota eks Polri yang sudah dipecat. Kita komitmen dari bapak Kapolda Metro Jaya, siapapun itu sama semuanya dimata hukum," kata Kapolsek Palmerah, AKP Dody Abdul Rohim di Palmerah, Jakarta Barat.

Dody mengatakan ini merupakan kali ke tiga kalinya pihak Polsek melakukan penggerebekan di tempat yang sama dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir.

Kegiatan ini dipastikan akan terus dilanjutkan sesuai dengan instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam memberantas peredaran narkoba.

Tidak hanya dua mantan anggota kepolisian, polisi juga menangkap sembilan orang lain yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

"Kita juga amankan puluhan alat hisap, dua paket sabu kecil dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta," jelas dia.

Ke sebelas orang itu saat ini sudah mendekam di kantor Polsek Palmerah guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

"Kita akan kembangkan, mereka akan kita tes urine, bila dinyatakan positif akan kami proses hukum," pungkasnya.
Baca juga: Polres Jakbar bangun posko khusus untuk berantas peredaran narkoba
Baca juga: Polisi gelar patroli rutin di Kampung Boncos
Baca juga: Polisi tangkap lima pengguna sabu saat gerebek Kampung Boncos

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022