Palangka Raya (ANTARA) -
"Pendaftaran seleksi secara daring untuk pelamar ini dimulai sejak awal pekan lalu dan berlangsung sampai 13 November mendatang," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.
Menurut dia, dari 90 formasi PPPK ini nantinya akan disebar di 72 lokasi formasi untuk mengisi jabatan sebagai guru khusus untuk tingkat SD dan SMP.
Fairid mengatakan keputusan dibukanya seleksi PPPK JF Guru di kota setempat merupakan amanat dari KepMENPAN-RB 646/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot tahun anggaran 2022.
"Ada sejumlah kategori pelamar dalam seleksi kali ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum," kata kepala daerah termuda di Kalimantan Tengah ini.
Baca juga: Pemkot Batam catat 1.004 guru honorer ikuti seleksi PPPK 2022
Kategori pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III. Pelamar prioritas I merupakan THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, kemudian guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
Selanjutnya pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun atau 6 semester.
"Sedangkan pelamar umum itu terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik," kata Fairid.
Secara umum, persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK formasi guru ini hampir sama seperti sebelumnya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Kemudian memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-1V dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Pemkab Bogor buka 1.520 formasi PPPK untuk guru honor
Sedangkan untuk persyaratan khusus, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan.
Persyaratan tambahan itu antara lain melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada formasi guru Bahasa Indonesia atau guru Bahasa Inggris, pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, dan pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada guru seni budaya dan keterampilan.
Bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin melamar, pelamar terlebih dahulu mengajukannya secara daring di website https://sscasn.bkn.go.id dan hanya bisa melamar di satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis jalur kebutuhan PPPK.
Baca juga: Kemendikbudristek minta Pemda komitmen kerja sama di seleksi guru PPPK
Untuk tahapan seleksi, jadwal, kebutuhan formasi, alokasi formasi dan persyaratan lainnya silakan masyarakat mengakses laman https://bkpsdm.palangkaraya.go.id.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022